Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahlil: UMKM Urus NIB lewat OSS Hanya Perlu E-KTP dan Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah terus berkomitmen mendorong kemudahan izin usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satunya melalui percepatan perizinan berusaha. Saat ini, pengurusan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah diproses melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat diunduh lewat Google Playstore.

"Kemarin kita sudah melakukan uji coba menerbitkan NIB melalui ponsel, hanya perlu e-KTP. Ini pertama kalinya. Di mana pun Bapak dan Ibu semua dapat mengurus izin via ponsel, tanpa bayar. Kita akan terus dorong UMKM menjadi formal," ujarnya melalui siaran pers tertulis, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut kata Bahlil, dalam kondisi pandemi Covid-19, yang menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional bukanlah pengusaha besar, melainkan UMKM. Melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menunjukkan keberpihakannya dalam mendorong UMKM untuk naik kelas dengan memfasilitasi berbagai kemudahan dalam pengurusan izin usaha.

"Jangan pernah meremehkan UMKM. Saya alumni UMKM dan punya pengalaman urus izin berhari-hari. Saya tidak mau pengalaman pahit itu dirasakan oleh bapak dan ibu yang hadir di sini," ungkap Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan terima kasihnya kepada para pelaku UMKM yang memiliki peran penting sebagai penyelamat ekonomi nasional saat ini.

Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong transformasi 98 persen UMKM yang saat ini masih berstatus informal menjadi formal, dengan fasilitasi kemudahan izin usaha.

Dalam hal ini, Teten mengapresiasi Kementerian Investasi/BKPM yang telah menyediakan aplikasi OSS yang memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan. Dengan legalitas yang dimiliki, UMKM dapat memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya memperoleh akses pembiayaan perbankan.

Hal ini esuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana pemerintah akan terus mendorong porsi kredit perbankan kepada UMKM, yang saat ini masih sebesar 19,8 persen, menjadi 30 persen pada tahun 2024.

"Terima kasih kepada Kementerian Investasi yang mewajibkan investor besar menggandeng UMKM. UMKM tidak boleh bersaing dengan investor besar. Pesan Pak Presiden, yang besar dan kecil saling terintegrasi, sehingga dapat sama-sama maju," ucapnya.

Sejak diluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus 202, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 530.000 NIB untuk pelaku UMK. Angka tersebut mencapai lebih dari 98 persen dari total NIB yang terbit.

https://money.kompas.com/read/2021/12/14/140940226/bahlil-umkm-urus-nib-lewat-oss-hanya-perlu-e-ktp-dan-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke