Hal itu diketahui karena pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik tahun 2022 seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini berlaku mulai Januari 2022.
Pemerintah mengungkapkan, jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
"(Ketentuan juga terdapat) dalam UU HPP untuk hasil tembakau terutama rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, maka sekarang dia akan diatur dalam bentuk tarif maupun HJE," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Sri Muyani mengatakan kenaikan tarif minimum terhadap rokok elektrik terjadi karena adanya kenaikan penerimaan HTPL. Sampai 31 Desember 2021, cukai HTPL mencapai Rp 680,36 miliar, sebagian besar disumbang oleh HTPL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair.
Hingga 30 September 2021, penerimaan ini pun sudah mencapai Rp 471,18 miliar. EET batang juga mengikuti tren kenaikan yang sudah mencapai Rp 134,29 miliar.
"Penerimaan HPTL tumbuhnya 6 kali lipat yaitu 558 persen (tahun 2020), ini terbesar dalam bentuk electric sigaret yang jenis cair. Tren ini diikuti oleh EET batang sampai September lalu," beber Sri Mulyani.
Ia memproyeksikan penerimaan negara akan naik 7,5 persen dari estimasi tahun 2021 atau Rp 648,84 miliar setelah adanya kenaikan cukai tersebut.
Berikut rincian kenaikan cukai dan harga rokok elektrik di tahun 2022:
Rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah
2. Tembakau molasses
3. Tembakau hirup
https://money.kompas.com/read/2021/12/15/062424626/harga-rokok-elektrik-naik-mulai-januari-2022-ini-rinciannya