Rupanya masih banyak pembaca yang menyimpan sederet pertanyaan semacam itu. Berikut ini informasi seputar layanan rapid antigen di stasiun untuk syarat naik kereta api.
Sejak kali pertama dibuka, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) terus menambah stasiun yang melayani rapid test antigen.
Terbaru, layanan rapid test antigen dibuka di Stasiun Cipeundeuy, Babakan, Weleri, Solo Jebres, dan Tebing Tinggi. Sehingga kini total pelayanan rapid test antigen di stasiun menjadi 80 stasiun.
“Penambahan stasiun yang melayani Rapid Test Antigen ini sebagai langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers, Rabu (15/12).
Adapun harga antigen di stasiun yang berlaku saat ini adalah Rp 45.000. Tarif tersebut berlaku di semua stasiun yang membuka layanan rapid test antigen.
Berikut 80 stasiun yang melayani rapid test antigen selengkapnya:
Daop 1 Jakarta:
Daop 2 Bandung:
Daop 3 Cirebon:
Daop 4 Semarang:
Daop 5 Purwokerto:
Daop 6 Yogyakarta:
Daop 7 Madiun:
Daop 8 Surabaya:
Daop 9 Jember:
Divre I Sumatera Utara:
Divre III Palembang:
Divre IV Tanjungkarang:
Syarat naik kereta api terbaru
“Sesuai SE Kemenhub No 97 Tahun 2021, masa berlaku Rapid Test Antigen untuk naik Kereta Api Jarak Jauh adalah 1x24 jam. Sebelum melakukan Rapid Test Antigen, pastikan bahwa pelanggan sudah divaksin Covid-19,” kata Joni.
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen pada saat melakukan boarding.
Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen di stasiun agar merencanakan dengan baik antara waktu Rapid Test Antigen dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk menghidari keterlambatan naik Kereta Api.
Terkait operasional Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru, KAI masih menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah terkait pengoperasian kereta api dan protokol kesehatan yang harus diterapkan pada periode tersebut.
Joni menegaskan, KAI akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan nantinya.
"Kami berkomitmen untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin di seluruh layanan perkeretaapian. Saat ini, KAI tetap mempersiapkan sarana, prasarana, maupun petugas dalam rangka pelayanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Joni.
Info selengkapnya terkait layanan Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
https://money.kompas.com/read/2021/12/15/184239126/update-layanan-rapid-antigen-di-stasiun-untuk-syarat-naik-kereta-api