Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Pejabat Dapat Kelonggaran Karantina? Ini Kata Luhut

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kebijakan karantina kepada pejabat negara dilakukan secara terukur.

Ia juga menyebutkan pemerintah memberikan diskresi terkait kebijakan karantina untuk kebutuhan tertentu, misal protokol bubble Covid-19 terhadap delegasi rangkaian acara KTT G20 2022.

"Sekali lagi saya sampaikan, karantina ini pun ada diskresi, tidak serta merta kita juga kaku. Seperti, misalnya bubble, kemarin persiapan G20 ministerial meeting di Bali. Itu kita berikan juga diskresi," kata Luhut dilansir dari Antara, Rabu (15/12/2021).

Diskresi karantina, lanjut Luhut, juga diberikan kepada rombongan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken yang datang ke Indonesia.

Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, diskresi karantina juga punya risiko. Namun, ia memastikan pemerintah sudah melakukan perhitungan matang mengenai hal tersebut. Terlebih, delegasi asing pun dipastikan melakukan prosedur serupa sebelum datang ke Tanah Air.

"Apa ada risikonya? Tentu ada. Tapi kita sudah hitung karena kita juga melakukan prosedur yang sama sebelum datang ke Indonesia. Jadi, semua, apapun keputusan yang kita lakukan, semua kita lakukan secara terukur," tegasnya.

Luhut mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia mendapat apresiasi dari dunia. Meski demikian, ia tidak bosan mengingatkan bahwa pandemi belum selesai.

"Saya mohon teman-teman sekalian supaya menyadari, kita jangan terus jumawa bahwa kita sekarang sudah 152 hari mampu menekan Covid-19 ini karena ini belum selesai," tegasnya.

Menurut Luhut, jika kasus Covid-19 terus terkendali hingga tahun depan, Indonesia bisa masuk endemi. Namun, ia terus mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Ia juga menyampaikan strategi mengetatkan orang keluar masuk Indonesia dilakukan untuk mencegah masuknya varian Omicron.

"Jadi kalau kita sekarang mengetatkan orang keluar masuk ke dalam negeri, itu ada alasannya karena kita tidak mau Omicron itu masuk ke kita. Walaupun sekarang makin jelas data mengatakan Omicron ini bukan deadly virus (virus mematikan) tapi kita tetap harus berjaga-jaga," pesannya.

Wajib karantina

Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.

"Kita pastikan orang yang berlibur ke luar (negeri) harus karantina 10 hari. Ada upaya-upaya melarikan diri kita akan langsung ceburin saja masuk dalam karantina terpusat. Kalau tidak mau di hotel, kita pastikan di tempat yang betul-betul itu aman," ucapnya.

"Jangan nanti datang (dari luar negeri), karantina sepuluh hari, ngomel-ngomel," sambung Luhut.

Luhut meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan disarankan untuk tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Kita tidak mau mengorbankan lelah, capek dan rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin. Jadi semua harus bisa menahan diri dulu," ungkapnya.

Pemerintah mempersilahkan masyarakatnya untuk berlibur di dalam negeri. Bahkan, pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak memperketat mobilitas masyarakat selama periode Nataru tersebut.

"Ini masih banyak tempat liburan di Republik ini yang bisa kita kunjungi. Itu sudah kami minta hotel-hotel pada dibukain, perjalanan juga kita coba bangun," kata dia.

Sebelumnya, Luhut menyebutkan berdasarkan laporan dari PT Angkasa Pura II masyarakat yang bertujuan untuk bepergian ke luar negeri selama periode Nataru meningkat 2 kali lipat.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri lantaran penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron begitu cepat.

https://money.kompas.com/read/2021/12/15/202117926/kenapa-pejabat-dapat-kelonggaran-karantina-ini-kata-luhut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke