JAKARTA, KOMPAS.com – NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Bagaimana cara buat NPWP online?
Cara buat NPWP online bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP.
Secara umum, cara buat NPW online pun cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Pendaftaraan (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
Sebelum membahas cara buat NPWP online, simak beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:
Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi
Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
Cara buat NPWP offline (langsung)
Meski cara buat NPWP online semakin mudah, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung secara nyaman. Ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik.
Caranya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Itulah informasi tentang cara buat NPWP online dan cara buat NPWP secara langsung di kantor pajak. Bisa dikatakan, cara pendaftaran NPWP kini semakin mudah dan praktis.
https://money.kompas.com/read/2021/12/17/102837126/cara-buat-npwp-online-orang-pribadi-bisa-dari-rumah