Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Polri dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh pengguna kendaraan bermotor. Tapi jangan khawatir, karena proses perpanjangan SIM kini semakin mudah. Ada cara perpanjang SIM online yang bisa menjadi pilihan.

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.

Dengan kata lain, cara perpanjangan SIM tidak perlu lagi mendatangi lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi resmi.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas. Aplikasi ini diluncurkan pada 12 April 2021 lalu.

Fitur yang tersedia pada aplikasi tersebut adalah perpanjang SIM. Anda tidak perlu antre lagi karena melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) pada aplikasi ini, cara perpanjang SIM online semakin mudah dan cepat. Nantinya, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat rumah.

Cara perpanjang SIM online

Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui AppStore di iOS maupun PlayStore di Android. Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online melalui aplikasi ini? Berikut langkah-langkahnya:

Biaya perpanjang SIM C

Biaya perpanjang SIM C sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang biaya penerbitan SIM baru termasuk biaya perpanjang SIM C. Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, lalu untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Meski demikian, ada tambahan biaya lainnya di luar biaya perpanjang SIM C. Biaya tambahan tersebut biasanya digunakan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Selain itu, ada lagi biaya tes psikologi sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.

Rincian biaya perpanjang SIM 

Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

Demikian informasi tentang cara perpanjang SIM online termasuk biaya perpanjang SIM C dan SIM A. Cara perpanjang SIM online bisa menjadi solusi bagi pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara mudah dan praktis.

https://money.kompas.com/read/2021/12/18/075915726/cara-perpanjang-sim-online-lewat-aplikasi-digital-polri-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke