Seperti perusahaan milik pengusaha asal Jepang, kata Said, yang justru mendukung akan keputusan revisi kenaikan UMP DKI tersebut.
Di perusahaan milik asing, ada jalinan yang baik antara para pekerja dan pengusaha.
Ekonomi membaik, perusahaan milik asing tak keberatan UMP naik
"Mereka (para perusahaan Jepang, multinasional, dan perusahaan kelas atas) tidak keberatan naik upah jauh lebih baik dari kenaikan upah minimum tahun lalu, karena ekonomi sedang membaik," kata Said Iqbal secara virtual dalam menyikapi tindakan Apindo, Senin (20/12/2021).
"Mereka bilang kepada saya, mereka ingin bisnis itu tenang. Karyawan sedang baik-baik saja kok hubungannya dengan perusahaan. Hubungan industrial di tingkat perusahaan itu baik-baik saja," lanjutnya.
UMP naik, daya beli buruh juga naik
Said bilang, Gubernur Anies telah mempertimbangkan kenaikan UMP DKI tersebut hingga ke kondisi perusahaan. Malahan, kenaikan tersebut justru akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha.
UMP naik justru menjadi titik meningkatnya daya beli masyarakat yang kebanyakan merupakan para pekerja atau buruh.
"Kalau Gubernur Anies sudah mempertimbangkan 5,1 persen itu akan meningkatkan daya beli maka diperkirakan akan ada puluhan triliun uang yang akan mengalir ke kantong pengusaha bukan ke kantongnya Apindo. Dalam bentuk para buruh membeli barang-barang," ujarnya.
Pengusaha jangan picu perseteruan
Justru dia mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak memicu perseteruan antara pekerja dan pengusaha.
"Apindo ini mewakili siapa? Jangan menebar bensin ke dalam api. Tanya saja, ketua Apindo atau ketua pengusaha yang mengaku dari perhimpunan pribumi, punya perusahaan enggak?" tanyanya.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan kenaikan UMP DKI untuk tahun 2022 menuai reaksi dari kalangan pengusaha. Malahan, keputusan Anies tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara (PTUN).
Awalnya UMP DKI tahun depan itu naik 0,85 persen atau hanya Rp 37.749 bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tak lama, UMP DKI 2022 diubah lagi menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya ditetapkan masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
https://money.kompas.com/read/2021/12/20/133700126/said-iqbal-ump-dki-naik-perusahaan-milik-asing-justru-tak-keberatan-karena