JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan masih menggunakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
PPKM level akan tetap dilakukan menjelang periode libur natal dan tahun baru (nataru) serta untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian omicron. PPKM menggunakan hasil assessment untuk menentukan level pengetatan kabupaten/kota.
"Pemerintah tetap menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Luhut bilang, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia masih dalam tingkat yang rendah. Tingkat penularan Covid-19 saat ini masih berada di bawah 1.
Meski begitu, Luhut bilang, masih terdapat potensi terjadinya lonjakan dalam waktu hanya satu minggu. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah darurat.
"Kami akan memulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," ungkap Luhut.
Saat ini, ambang batas kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 10 kasus per juta penduduk. Sehingga tindakan pengetatan dilakukan dengan ambang batas 2.700 kasus per hari.
Selain itu, langkah pengetatan juga akan diambil pemerintah melihat pada tingkat lerawatan dan kematian nasional. Pemerintah akan mengambil langkah ketat bila keduanya melebihi ambang batas level 2. (Abdul Basith Bardan)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Masih Terapkan PPKM Level, Pemerintah Siapkan Langkah Darurat Kalau Kasus Naik Lagi
https://money.kompas.com/read/2021/12/20/174500926/luhut--kami-akan-melakukan-pengetatan-jika-kasus-covid-19-melebihi-500-per