Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPATK Ingin RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung usulan pemerintah untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2022.

Dua RUU tersebut dianggap penting karena termasuk ke dalam urusan pencegahan korupsi dan pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dalam tindak pidana pencucian uang akan sangat penting untuk tidak hanya mempidanakan orangnya saja, tetapi asetnya juga.

"Kita tidak hanya mempidanakan orangnya. Tetapi lebih bagaimana aset-aset yang bersumber dari tindak pidana tadi bisa kemudian disita dilakukan perampasan, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara, jadi haknya diberikan kepada negara. Jadi UU ini tidak bisa diinterpretasikan sebagai mendzolimi di luar HAM," katanya dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, PPATK terus berupaya untuk menindak kejahatan luar biasa ini agar bisa ditangani dengan sesuai dengan upaya hukum yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Hukum PPATK Fitriadi Muslim menambahkan, terkait dengan tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke prolegnas 2022, karena badan legislasi masih belum menyepakatinya, sehingga belum masuk ke RUU prioritas.

Ia juga sudah mendapatkan informasi, pemerintah sudah mengusulkan lagi masuk prolegnas 2022.

“Pemerintah sudah mengusulkan agar RUU ini masuk ke dalam prioritas 2022 sudah diusulkan, dari Kemenkumham menyampaikan sudah diusulkan dalam pembahasan di Baleg. Tapi ternyata tidak disepakati oleh Baleg dan kemudian diterima pemerintah. Jadi belum masuk prioritas," jelasnya di acara tersebut. (Achmad Jatnika)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: PPATK Masih Berharap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2022

https://money.kompas.com/read/2021/12/21/214500626/ppatk-ingin-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke