Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saham Garuda Indonesia Berpotensi Delisting, Analis: Pelaku Pasar Terus Memantau

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai para pelaku pasar saat ini masih terus memantau kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) seiring dengan potensi penghapusan pencatatan atau delisting saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal pekan lalu.

"Para pelaku pasar terus mengamati perkembangan renegosiasi utang GIAA, serta kinerja fundamental emiten," ujar Nafan seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/12/2021).

Menurut Nafan, renegosiasi utang maskapai plat merah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keuangan perseroan.

Kendati demikian, lanjut Nafan, langkah tersebut seyogyanya diikuti dengan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan bisnis aviasi.

"Selama tidak ada restriksi maka mobilitas masih berjalan. Manfaatkan potensi tingkat okupansi yang tinggi untuk perjalanan aviasi. Tahun depan Kepemimpinan RI dalam G20. Semestinya mendorong investasi dan kepariwisataan," ujar Nafan.

Garuda Indonesia saat ini terus mengakselerasikan upaya restrukturisasinya dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun pemangku kepentingan terkait.

Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan bahwa perseroan terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.

Untuk itu, Garuda Indonesia tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalama dua kondisi.

Pertama, perusahaan tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan terrcatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, bursa dapat melakukan delisting apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Saham Garuda Indonesia telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023. (Citro Atmoko)

https://money.kompas.com/read/2021/12/22/163000026/saham-garuda-indonesia-berpotensi-delisting-analis--pelaku-pasar-terus

Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke