Penyesuaian itu dilakukan bank sentral menyusul telah diimplementasikannya sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast pada Selasa (21/12/2021).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian itu diatur melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021.
"Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," ujar Erwin, dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Pada PBI No. 23/16/PBI/2021, bank sentral mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-Fast.
Sementara pada PBI No. 23/17/PBI/2021, BI mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-Fast.
"Mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-Fast," ucap Erwin.
Sebagaimana diketahui, BI telah resmi meluncurkan BI-Fast untuk melengkapi layanan sistem pembayaran nasional. BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia setiap saat.
Sistem BI-Fast dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
https://money.kompas.com/read/2021/12/22/204200626/bi-fast-diterapkan-bank-indonesia-sesuaikan-ketentuan-gwm-dan-giro-rim