Penyesuaian itu dilakukan bank sentral menyusul telah diimplementasikannya sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast pada Selasa (21/12/2021).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian itu diatur melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021.
"Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," ujar Erwin, dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Pada PBI No. 23/16/PBI/2021, bank sentral mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-Fast.
Sementara pada PBI No. 23/17/PBI/2021, BI mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-Fast.
"Mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-Fast," ucap Erwin.
Sebagaimana diketahui, BI telah resmi meluncurkan BI-Fast untuk melengkapi layanan sistem pembayaran nasional. BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia setiap saat.
Sistem BI-Fast dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
https://money.kompas.com/read/2021/12/22/204200626/bi-fast-diterapkan-bank-indonesia-sesuaikan-ketentuan-gwm-dan-giro-rim
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan