Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Penentu Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini ekonomi digital Indonesia kian berkembang seiring banyaknya masyarakat yang memilih melakukan berbagai transaksi melalui platform digital.

Namun penggunaan platform digital harus dibarengi dengan regulasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian data.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera difinalisasi karena kehadirannya akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi.

“RUU PDP sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019. Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data,” jelas Pingkan Audrine dalam siaran persnya, Kamis (23/12/2021).

Dia menuturkan, fokus utama PP ini adalah sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.

Memang diakui dia, ada regulasi PP 71/2019 yang mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini.

Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci.

“Ketika terjadi kebocoran data, kerangka regulasi yang menjadi acuan saat ini masih bertumpu pada level Peraturan Pemerintah, yaitu melalui PP 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU ITE,” ungkapnya.

Selama lima tahun terakhir, dibeberkan dia, ekonomi digital Indonesia tumbuh dari taksiran 8 miliar dollar AS pada tahun 2015, menjadi 44 miliar dollar AS di tahun 2020.

Sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih karena pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital dengan mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital.

Dia juga menuturkan, masa sidang untuk tahun 2021 telah berakhir dan dewan tengah memasuki masa reses hingga 7 Januari 2022 mendatang.

Melihat ambisi Indonesia yang besar dalam hal transformasi digital seperti tercantum dalam isu prioritas Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, menurut dia, sudah semestinya pembahasan mengenai RUU PDP dipercepat.

"Hal ini dilakukan untuk menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam  ekonomi digital," ungkap Pingkan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/23/082830726/cips-ruu-perlindungan-data-pribadi-penentu-perkembangan-ekonomi-digital

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke