Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Giliran 4,79 Juta Meter Persegi Tanah Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI

Penyitaan dilakukan setelah tidak ada upaya pelunasan utang yang benar-benar terjadi sejak 22 tahun lalu.

"Hari ini, pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco," kata Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).

Adapun aset yang disita berupa 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi. Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Grup Texmaco ini sebelumnya sudah tertera dalam daftar obligor/debitor prioritas satgas BLBI dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Selanjutnya kata Mahfud, satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor.

Bahkan, satgas tak segan menyertai sanksi administratif dan perdata pada tahap-tahap tertentu.

"Juga tidak menutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan pemalsuan terhadap barang-barang yang diserahkan kepada negara," sebut Mahfud.

Berikut ini rincian tanah Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.

a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .

b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.

c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.

d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.

e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

Sebelumnya diberitakan, pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menyatakan tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bergulir pada tahun 1997-1998.

Pernyataan Marimutu didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.

Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.

Namun demikian, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

Meski bukan dari dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun. Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.

"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun setara dengan 558,3 juta dollar AS. Dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya," ucap Marimutu.

https://money.kompas.com/read/2021/12/23/152729226/giliran-479-juta-meter-persegi-tanah-grup-texmaco-yang-disita-satgas-blbi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke