KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN online penting untuk digunakan saat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Bagaimana cara daftar EFIN online?
Daftar EFIN online diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan merupakan nomor identitas wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Cara mendapatkan EFIN online ini hanya perlu dilakukan sekali dan berlaku seumur hidup.
Namun, banyak wajib pajak yang melupakan nomor daftar EFIN online nya. Padahal nomor EFIN dapat digunakan jika terdapat kendala saat mengakses akun pajak.go.id baik lupa password maupun lupa alamat email. Jadi nomor EFIN harus disimpan sebaik mungkin.
Sebelum mengikuti cara daftar EFIN online ini, sebaiknya siapkan terlebih dahulu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan?
Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk cara mendapatkan EFIN online dan mengaktifkannya bagi wajib pajak pribadi maupun badan dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak.
Daftar EFIN online untuk wajib pajak orang pribadi
Daftar EFIN online untuk wajib pajak badan
Lalu, bagaiman cara mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang? Berikut ini adalah tata caranya di mana yang mengajukan permohonan daftar EFIN online adalah pimpinan kantor cabang:
Setelah daftar EFIN online telah aktif, maka dapat digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk yang telah terdaftar, nomor EFIN online ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.
Demikian cara mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Daftar EFIN online ini sangat penting untuk melakukan pelaporan SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online.
https://money.kompas.com/read/2021/12/24/080545026/cara-daftar-efin-online-untuk-wajib-pajak-badan-dan-pribadi