Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Beda Alamat Kantor dengan Data Dokumen Izin Usaha dan NPWP?

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya mau bertanya. Apabila alamat perusahaan terdaftar—misalnya di NPWP dan NIB—berbeda dengan alamat kantor operasional, apakah diperbolehkan?

Terima kasih.

#jernihberkomentar

~Stephanie Roellyanza, pembaca Kompas.com~

Jawaban: 

Halo, Stephanie Roellyanza. Perkenalkan saya Kiki Amaruly dari firma hukum MUC Attorney at Law akan membantu menjawab pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa secara aturan alamat perusahaan hanya mengenal alamat kantor pusat dan alamat kantor cabang. Sementara itu, dokumen izin usaha hanya mengenal izin usaha komersial. 

Izin usaha komersial berfungsi bagi pengusaha atau badan usaha yang bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. 

Dokumen izin usaha dan alamat

Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan alamat perusahaan saat ini berbeda atau tidak terdaftar dalam dokumen kegiatan dan izin usaha. 

Dokumen izin usaha yang kami maksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.  

Adapun informasi yang harus dicantumkan perusahaan ketika mendaftarkan diri melalui OSS antara lain terkait dengan data pelaku usaha dan pendirian Perseroan Terbatas (PT), yang menjadi dasar penerbitan NIB. 

  1. Ketentuan mengenai alamat perusahaan diatur pada Pasal 5 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa:
  2. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  3. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
  4. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Alamat dan NPWP

Dalam hal status perusahaan sebagai wajib pajak, alamat merupakan salah satu identitas yang tercantum dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam hal ini, alamat kantor pusat dan kantor cabang harus dicantumkan ketika mengisi data wajib pajak dalam formulir registrasi di OSS. 

Apabila alamat perusahaan yang terdaftar dalam dokumen perseroan berbeda dengan alamat kantor saat ini, perusahaan sebaiknya segera melakukan perubahan data alamat kantor di dokumen perusahaan.

Apabila alamat perusahaan yang terdaftar dalam dokumen perseroan—seperti NIB dan NPWP—berbeda dengan alamat kantor saat ini—dan tidak pula dinyatakan pembedaan antara kantor pusat dan kantor cabang—maka perusahaan sebaiknya segera melakukan perubahan data alamat kantor di dokumen perusahaan.

Beda alamat dan anggaran dasar perseroan

Apabila alamat kantor operasional saat ini masih berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka tidak perlu dilakukan perubahan domisili pada anggaran dasar perseroan.

Perusahaan cukup melakukan proses perubahan data alamat dan domisili perusahaan saat ini secara daring melalui sistem OSS. 

Selain itu, perubahan data alamat perusahaan selaku wajib pajak badan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.

Caranya, dengan mengunggah (upload) soft copy dokumen atau mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

Namun, jika perubahan tersebut tidak berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka perusahaan wajib melakukan perubahan pada anggaran dasarnya terlebih dahulu, sebelum melakukan penyesuaian data lainnya. 

Salaam....

Kiki Amaruly

Manager Legal MUC Consulting, Senior Associate MUC Attorney at Law*

*MUC Attorney at Law adalah kantor firma hukum yang terafiliasi dengan MUC Consulting. 

Referensi lebih lanjut:

  • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Catatan: 

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

https://money.kompas.com/read/2021/12/24/112646726/bolehkah-beda-alamat-kantor-dengan-data-dokumen-izin-usaha-dan-npwp

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke