Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 di wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.
"Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada standar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi," ujarnya melalui siaran pers.
Krist menambahkan, selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol juga guna menjaga iklim investasi agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol.
"Anggaran pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional atau jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.
Dengan adanya penyesuaian tarif tol tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya AB memastikan kapasitas serta peningkatan kelancaran dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi antrean di gerbang tol.
Sementara pada layanan kontruksi secara rutin dan berkala melakukan scrapping filling overlay (SFO) dan rekonstruksi pengerasan jalan.
Berikut tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang disesuaikan:
https://money.kompas.com/read/2021/12/26/105444426/naik-rp-500-ini-tarif-tol-simpang-tomang-tangerang-cikupa