Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Daftar Nikah di Luar Negeri? Ini Prosedur dan Persyaratannya

KOMPAS.com - Pernikaham menjadi momen sakral di hidup setiap orang, tak jarang momen ini dilangsungkan di luar negeri agar lebih berkesan. Namun agar pernikahan memiliki garis hukum yang jelas, apa saja persyaratan nikah di luar negeri?

Menggelar pesta pernikahan di luar negeri merupakan impian banyak orang karena membuat momen menjadi lebih berkesan. Tapi jika asal diselenggarakan, momen pernikahan justru bisa dipertanyakan legalitasnya dan tidak sah di mata hukum.

Dalam pernikahan memang ada akad dan hukum yang harus dipenuhi baik dari sisi aturan agama maupun negara. Nah bagi yang ingin menggelar pernikahan di luar negeri, syarat nikah hampir sama dengan yang di dalam negeri.

Perbedaannya hanya pada proses administrasi yang dilakukan di kedutaan besar atau kedubes negara tempat berlangsungnya pernikahan. Hal ini berlaku untuk syarat sah nikah di luar negeri sesama Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun WNI dengan Warga Negara Asing (WNA).

Persyaratan nikah di luar negeri

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa persyaratan nikah di luar negeri bagi WNI dilansir dari Indonesia.go.id:

Persyaratan nikah selanjutnya, jika calon pasangan pengantin beragama Islam, maka bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Namun jika calon pasangan non Muslim, maka dapat mendaftarkan diri di kantor Catatan Sipil.

Kemudian, datang ke kedubes negara tempat akan diberlangsungkannya pernikahan dengan membawa semua dokumen syarat nikah di luar negeri untuk diterjemahkan dan diproses.

Setelah mengantongi izin dari kedubes, persyaratan nikah selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan pernikahan.

Jika calon pasangan pengantin adalah WNA, maka sebelum pernikahan berlangsung pengantin yang WNI wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan dilaksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut.

Hal ini agar mendapatkan surat keterangan bahwa syarat nikah di luar negeri WNI dengan WNA telah terpenuhi.


Syarat sah nikah di luar negeri bagi hukum Indonesia

Masih ada lagi syarat nikah agar sah di mata hukum Indonesia yaitu dibuktikan dengan akta nikah atau marriage certificate. Dengan adanya akta nikah tersebut barulah pernikahan dapat didaftarkan di Indonesia dan memenuhi syarat sah nikah.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, "Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."

Oleh karenanya, persyaratan nikah di luar negeri yang perlu dilengkapi adalah pelapotan atas pernikahan baik di dlalam maupun di luar negeri menjadi hal yang wajib. Adapun berkas kelengkapan syarat sah nikah di mata hukum Indonesia sebagai berikut:

Demikian persyaratan nikah yang digelar di luar negeri dan syarat sah nikah di luar negeri yang sah di mata hukum Indonesia. Semoga membantu untuk memahami syarat nikah di luar negeri.

https://money.kompas.com/read/2021/12/26/150200026/mau-daftar-nikah-di-luar-negeri-ini-prosedur-dan-persyaratannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke