Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Melihat Sertifikat Vaksin dan Mencetaknya

KOMPAS.com - Sertifikat vaksin adalah tanda bukti seseorang sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat vaksin ini sangat penting di kala pandemi. Bagaimana cara cek sertifikat vaksin Covid-19?

Pemerintah saat ini mewajibkan cek sertifikat vaksin sebagai syarat masuk fasilitas umum, berpergian, hingga gedung perkantoran. Dengan cara melihat sertifikat vaksin maka bisa diketahui pemiliknya sudah divaksin Covid-19 atau belum.

Cara cek sertifikat vaksin ada dua versi berbeda untuk vaksin 1 dan vaksin 2, tapi sama-sama memuat informasi yang sama yakni nama pemilik, NIK, tanggal lahir, ID sertifikat vaksin, tanggal dan jenis vaksin, dan kode batang. Bagaimana cara melihat sertifikat vaksin?

Bagi yang sudah melakukan vaksin satu atau lengkap, baiknya segera mengunduh sertifikat vaksin agar mudah diakses saat diperlukan. Bahkan setelah di cek sertifikat vaksin bisa dicetak seukuran KTP agar mudah disimpan di dalam dompet atau saku.

Cek sertifikat vaksin via pedulilindungi

Cara cek sertifikat vaksin ada beberapa macam, tapi umumnya melalui aplikasi atau situs resmi pedulilindungi. Cara melihat sertifikat vaksin pun hanya menggunakan NIK pemilik sertifikat.

Berikut cara cek sertifikat vaksin dikutip dari situs resmi covid19.go.id:

  • Buka situs resmi pedulilindungi
  • Isilah nama lengkap dan NIK pemilik cek sertifikat vaksin.
  • Centang kolom captcha "I'm not a robot"
  • Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.

Perlu diketahui, sertifikat vaksin otomatis masuk ke sistem pedulilindungi jika sudah pernah di vaksin. Namun, jika masih belum ada di sistem saat dilakukan cara cek sertifikat vaksin, ada baiknya menunggu 7-10 hari setelah melakukan vaksin.

JIka sudah lebih dari 10 hari sertifikat vaksin masih belum muncul di sistem pedulilindungi ketika cara melihat sertivikat vaksin kembali, segera hubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Harap tidak mempublikasikan dengan sengaja atau tidak sengaja sertifikat pribadi atau milik orang lain saat setelah cek sertifikat vaksin dan cetak sertifikat vaksin.

Sebab, dalam sertifikat vaksin terdapat kode batang yang memuat informasi pribadi pemilik sertifikat vaksin dan dikhawatirkan akan disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab.

Cetak sertifikat vaksin mandiri

Setelah cara cek sertifikat vaksin dan mengunduhnya, maka dapat di cetak sertifikat vaksin seukuran KTP. Hal ini agar memudahkan untuk di simpan di dompet atau saku, walaupun kini cara melihat sertifikat vaksin sudah mudah dengan aplikasi pedulilindungi.

Adapun cara cetak sertifikat vaksin sendiri melalui aplikasi atau situs pedulilindungi sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/12/26/220001426/cara-melihat-sertifikat-vaksin-dan-mencetaknya

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke