Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyampaian SPPH Tax Amnesty Boleh Lebih dari Sekali, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau "tax amnesty" menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) lebih dari satu kali.

Hal tersebut diatur dalam aturan turunan, yakni PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.

Mengutip PMK pasal 11, Senin (27/12/2021), SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperbolehkan asal ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," tulis beleid pasal 11 ayat 2.

Secara lebih rinci, perubahan SPPH dibolehkan jika terdapat kesalahan tulis atau kesalahan hitung wajib pajak dalam pengisian, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, ataupun pengurangan harta bersih yang telah diungkap dalam SPPH.

Lalu, perubahan penggunaan tarif PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih, maupun keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat," sebut beleid.

Kemudian dalam penyampaiannya, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan dari yang tercantum dari SPPH sebelumnya.

Lalu, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh final.

Namun bila berdasarkan hasil penghitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan.

Sementara ketika jumlah PPh final lebih bayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan kembali menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya tersebut disampaikan," beber beleid tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/12/27/161500226/penyampaian-spph-tax-amnesty-boleh-lebih-dari-sekali-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke