Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Berapa rincian nominal denda tilang elektronik?

Denda tilang elektronik ini wajib dibayarkan setelah pengendara mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Setelah sebelumnya menerima surat tilang elektronik dari kepolisian.

Surat tilang ini dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan dan wajib dikonfirmasi online maupun offline. Kepolisian mengetahui pelanggaran dari tangkapan gambar kamera CCTV yang telah disebar di beberapa titik ruas jalan.

Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda.

Jangan lupa simpan bukti pembayaran denda e-tilang berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat atau SMS. Bukti pembayaran ini digunakan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita keppolisian.

Jika pengendara yang terbukti melanggar tidak membayar denda tilang elektronik hingga 15 hari, maka kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.

Sebagai informasi, Kepolisian RI sejak 23 Maret 2021 telah memberlakukan ETLE atau tilang elektronik. Ke depannya, e-tilang ini akan perluas penerapannya.

Sebanyak 12 kepolisian daerah ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.

ETLE ini lebih efisien dari tilang kepolisian yang dilakukan petugas kepolisian langsung.E-tilang ini juga memudahkan pengendara yang melanggar karena prosesnya bisa dilakukan secara online.

Demikian jenis pelanggaran yang ditindak oleh e-tilang atau ETLE beserta besaran denda tilang elektronik tiap pelanggaran.

https://money.kompas.com/read/2021/12/27/210000226/rincian-pelanggaran-dan-denda-tilang-elektronik

Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke