Hal itu karena Bank Mandiri sudah menerapkan sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast melalui aplikasi Livin’.
Sebagaimana diketahui, melalui sistem BI-Fast nasabah dapat menikmati biaya transfer antarbank yang lebih murah dibanding sistem pembayaran lain. Akan tetapi, biaya transfer antarbank yang lebih murah bukan hanya menjadi satu-satunya keunggulan BI-Fast.
Melalui sistem BI-Fast, nasabah Bank Mandiri menjadikan nomor handphone atau alamat e-mail sebagai alternatif nomor rekening.
Hal itu dimungkinkan dengan adanya fitur proxy adress pada sistem BI-Fast, sehingga memungkinkan adanya alternatif nomor rekening sebagai tujuan transfer dana.
“Di Livin’ by Mandiri, nasabah juga dapat mendaftarkan alamat e-mail dan nomor handphone sebagai tujuan transfer,” ujar Direktur Information and Technology Bank Mandiri, Timothy Utama dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Untuk dapat menggunakan nomor handphone atau alamat e-mail sebagai pengganti nomor rekening, nasabah harus melakukan pendaftaran proxy system BI-Fast terlebih dahulu.
Adapun cara untuk mendaftarkan nomor handphone atau alamat e-mail ke proxy BI-Fast melalui aplikasi Livin’ sebagai berikut:
Setelah didaftarkan, nasabah bisa mengirimkan dana ke nomor handphone atau alamat e-mail dengan cara sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2021/12/29/073015726/nasabah-bank-mandiri-bisa-transfer-dana-tanpa-menggunakan-nomor-rekening