Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Kerja di Pemerintahan, Jadi Alasan Rachmat Kaimuddin Mundur Dari CEO Bukalapak

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukalapak.com Tbk mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Rachmat Kaimuddin.

Melalui keterangan tertulis, VP Corporate Secretary Bukalapak Perdana Arning Saputro mengatakan, Rachmat Kaimuddin telah mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan Selasa (28/12/2021) kemarin.

"Bukalapak telah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Utama Bukalapak, Rachmat Kaimuddin pada tanggal 28 Desember 2021 yang akan berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia, dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

"Berdasarkan informasi dari surat pengunduran diri, Rachmat Kaimuddin berencana akan melakukan pengabdian negara dengan bekerja untuk pemerintah," tambahnya.

Terkait dengan pengunduran diri tersebut, Perdana menyebutkan, Rachmat Kaimuddin saat ini masih menduduki posisi sebagai Direktur Utama Bukalapak selama proses transisi kepemipinan perusahaan.

Adapun Teddy Oetomo, Natalia Firmansyah, dan Willix Halim tetap menjabat sebagai Direktur Bukalapak.

"Segenap Dewan Komisaris dan Manajemen Bukalapak menyatakan penghargaan tertinggi serta apresiasi atas kontribusi Rachmat Kaimuddin selama 2 tahun ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, CEO PT Bukalapak.com Tbk Muhammad Rachmat Kaimuddin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Perdana A Saputro melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip di Jakarta, Rabu, menyampaikan Bukalapak telah menerima surat pengunduran diri Rachmat Kaimuddin selaku Direktur Utama pada 28 Desember 2021.

"Permohonan pengunduran diri tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam surat ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).

Emiten bersandi BUKA itu tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Rachmat Kaimuddin sebagai pimpinan perusahaan.

"Tidak terdapat yang secara material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha perseroan, penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban berdasarkan POJK No 31 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014," ujar Perdana.

https://money.kompas.com/read/2021/12/29/144000226/mau-kerja-di-pemerintahan-jadi-alasan-rachmat-kaimuddin-mundur-dari-ceo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke