Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Plafon KUR Tahun Depan Naik Jadi Rp 373,17 Triliun, Bunga Tetap 6 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan untuk menaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun depan menjadi Rp 373,17 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga KUR di level 6 persen.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, dalam pelaksanannya pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen.

Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).

Selanjutnya, perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi kebijakan KUR tersebut, terdiri atas KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Lalu ada pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, serta pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ucap Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/12/30/071000926/plafon-kur-tahun-depan-naik-jadi-rp-373-17-triliun-bunga-tetap-6-persen

Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke