Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kriteria Usia ASN yang Diharapkan Ikuti Pelatihan Dasar Militer

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

"Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, diterima Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Tjahjo menjelaskan, memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka diikutsertakan seleksi Komponen Cadangan, yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap. Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar militer selama tiga bulan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini pun bilang, sebagai anggota Komponen Cadangan, TNI sewaktu-waktu akan memanggil kembali untuk mengikuti pelatihan sebagai bentuk penyegaran memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara maka anggota Komponen Cadangan dapat ditugaskan apabila mendapat panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun kebijakan mengenai Komponen Cadangan ini tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan, serta Permenhan No. 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.

Tjahjo pun menjelaskan, program pelatihan Komponen Cadangan ini berbeda dengan program bela negara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN.

"Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN melalui pemberian materi yakni Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara," lanjut dia.

Terkait program pelatihan bela negara, saat ini Kementerian Pertahanan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pendidikan Kesadaran Bela Negara, yang masih dalam proses harmonisasi.

Dengan demikian, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda, walaupun tetap mendukung sebagai upaya pertahanan negara.

https://money.kompas.com/read/2021/12/30/074000726/ini-kriteria-usia-asn-yang-diharapkan-ikuti-pelatihan-dasar-militer

Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke