JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasai Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mulanya berencana ingin melakukan aksi mogok kerja yang berlangsung selama 10 hari, mulai 29 Desember hingga 7 Januari 2022.
Tak hanya aksi mogok kerja, FSPPB ini juga menuntut kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memberhentikan Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina. FSPPB telah berkirim surat kepada Manajemen Pertamina, Erick sendiri, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aksi mogok kerja mereka.
Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.
Lalu apa yang melatarbelakangi FSPPB tersebut melakukan aksi mogok kerja?
Gaji yang Dipangkas
Alasan rencana mogok tak lain terkait pemangkasan gaji yang dilakukan manajemen Pertamina. Padahal, perusahaan membukukan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19. FSPBB menyebut, situasi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) tidak bisa jadi alasan pemotongan penghasilan para karyawan.
di sisi lain gaji dan tunjangan direksi diketahui oleh FSPPB justru tidak dipotong. Maka tak heran, FSPPB menuntut manajemen Pertamina membayarkan gaji karyawan sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Sementara itu, isi surat FSPPB terkait rencana mogok kerja terdapat lima alasan.
Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Dirut Pertamina untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Kelima, diabaikannya tuntutan FSPPB kepada Menteri BUMN yang menginginkan pergantian posisi Dirut Pertamina dengan yang lebih baik. FSPPB dalam suratnya memberikan syarat bahwa mogok kerja dapat dihentikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.
Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.
Aksi Mogok yang Tuai Penolakan Sesama Pekerja
Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengkritik rencana aksi mogok kerja yang dilakukan FSPPB tersebut. Menurut Tri, aksi ini bisa berdampak pada pasokan dan distribusi BBM untuk masyarakat. Sebab, di penghujung tahun ini, banyak masyarakat yang akan melakukan mobilitas, dan tentunya membutuhkan kesiapsiagaan dari pertamina dalam hal ketercukupan BBM.
“FSP BUMN Bersatu meminta kepada para pekerja di Pertamina untuk tidak melakukan pemogokan, apalagi ini sudah mendekati masa liburan panjang di mana stok BBM harus cukup tersedia," kata Tri dalam keterangan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Bila hanya masalah deadlock dalam penyusunan perjanjian kerja bersama antara manajemen dan serikat pekerja, itu bisa dilakukan dengan jalan dialog kembali untuk dicari jalan keluarnya. Aksi ini menurut Tri, akan memunculkan persepsi publik bahwa ada potensi muatan politik dan terkesan ada pesanan dari oknum-oknum yang ingin menggantikan posisi Dirut Pertamina dan bukan murni merupakan perjuanagan dari serikat pekerja.
Aksi mogok kerja FSPPB juga mendapat kritik dari Pekerja SPBU yang tergabung dalam Aliansi Pekerja SPBU. Ketua Aliansi Pekerja SPBU Dadan Suryana menilai tuntutan aksi mogok yang dilakukan FSPPB sangat janggal. Sebab kata dia, gaji pekerja Pertamina tersebut sangat tinggi dibandingkan gaji para petugas SPBU.
"Aneh saja saya kira, gaji mereka ada yang sampai Rp 70 juta sebulan, lalu (mau) bikin aksi mogok seperti itu, saya pikir janggal saja," kata Dadan lewat keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Dadan juga menilai, tuntutan FSPPB yang meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot jabatan Dirut Pertamina, merupakan tuntutan yang sangat politis. Padahal, menurut Dadan, kinerja Nicke sejauh ini tidak ada masalah sehingga akan aneh jika tiba-tiba dicopot tanpa ada alasan yang jelas.
Dadan justru menilai para pegawai Pertamina yang berencananya mogok kerja bersyukur karena sudah mendapatkan gaji yang sangat besar. Sebab para gaji para pekerja di SPBU banyak yang masih d ibawah upah minimum regional (UMR). Oleh karena itu, Dadan meminta menyarankan agar FSPPB berpikir ulang untuk melaksanakan mogok kerja tersebut. Apalagi, akibat dari aksi mogok akan berdampak pada menurunnya kinerja perusahaan.
Manajemen Janjikan Tak Ada Pemangkasan Gaji
Manajemen Pertamina pun akhirnya buka suara mengenai aksi mogok kerja yang dilakukan FSPPB. Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mmemastikan hingga kini kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja dari rumah (WFH) belum diterapkan manajemen.
Dengan demikian, tidak ada pemotongan gaji pekerja. “Jadi, saya sampaikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang mengalami pemotongan gaji. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi,” sebut Tajudin dalam siaran tertulis.
Dia mengatakan, dalam rangka beradaptasi pasca pandemi, Pertamina memang sedang melakukan review program agile working. Dalam kebijakan ini, pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang tugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah diberikan fleksibilitas untuk work from office (WFO) atau WFH.
Fleksibilitas itu sebut dia, diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja.
“Melalui program tersebut, diharapkan karyawan Pertamina dapat memberikan kinerja lebih baik lagi,” ucapnya.
Menurut Tajudin, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Program agile working hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan. Misalnya, pekerja yang bergerak di bidang penyusunan strategi, pemikiran konseptual, serta analisis dan taktikal.
Batalnya Aksi Mogok Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada akhirnya merespon surat aksi mogok kerja dari FSPPB tersebut dan mulai bertindak memediasi antara manajemen Pertamina dengan FSPPB. Mediasi yang dilakukan sejak Jumat hingga Senin (27/12/2021), pun mendapatkan tiga kesepakatan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, kesepakatan pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Menurut dia, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu.
Kesepakatan yang kedua lanjut Putri yaitu adanya perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Penyesuaian dilakukan lantaran sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. Menurut Kemenaker, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.
Adapun kesepakatan yang ketiga yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," kata Putri.
https://money.kompas.com/read/2021/12/30/075000426/ancaman-mogok-kerja-dikritik-sesama-pekerja-hingga-batalnya-aksi-fsppb-