Layanan RT-PCR ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku perjalanan yang ingin melengkapi dokumen syarat perjalanannya.
Terutama di masa libur Tahun Baru yang syaratnya wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
"Untuk dapat melakukan tes PCR dengan tarif Rp 195.000 di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Ia mengatakan, KAI mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
Pasalnya, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Secara rinci, kini ada 5 stasiun yang melayani tes RT-PCR, yakni sebagai berikut.
"KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan," kata dia.
Berikut syarat yang berlaku pada masa libur Tahun Baru sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang Usia 12-17 Tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib didampingi orang tua
https://money.kompas.com/read/2021/12/30/184432626/kai-buka-buka-layanan-tes-pcr-di-stasiun-bekasi-harga-rp-195000