Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Agar Tidak Penuh

JAKARTA, KOMPAS.com – Klaim saldo atau cara mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah. Pencairan JHT dapat dilakukan dari rumah dengan cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

Tata cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh pun sangat mudah dilakukan. Anda yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT dengan memanfaatkan layanan tanpa kontak fisik (lapakasik).

Untuk daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan, Anda hanya perlu mengakses website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tentu saja Anda perlu handphone atau perangkat komputer yang terhubung dengan internet untuk pendaftarannya.

Namun perlu dicatat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah syarat atau kategori peserta yang dapat memanfaatkan lapakasik BPJS Ketenagakerjaan:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
  • Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Untuk kelancaran proses pencarian JHT, sebaiknya Anda menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.

Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera
  • Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).

Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Selain itu, pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat website

Berikut ini cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan lewat website, dikutip dari Kompas.com:

Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat aplikasi JMO

Aplikasi JMO juga mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Adapun cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO sebagai berikut:

Demikian informasi seputar cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh yang bisa Anda coba. Dengan begitu, pencairan dana JHT tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/30/190001426/simak-cara-daftar-antrian-online-bpjs-ketenagakerjaan-agar-tidak-penuh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke