Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2021, Catatan Aksi Luhut Atasi Delta-Omicron: PPKM Darurat, Kontroversi PCR hingga "Lockdown" Wisma Atlet

Pada akhir Juni 2021, Luhut ditunjuk Jokowi menjadi Koordinator Penanganan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan mengingat pada bulan tersebut, angka kasus Covid-19 varian Delta melonjak begitu cepat sehingga menimbulkan kepanikan.

Pada akhirnya, Presiden 1 Juli lalu, memutuskan serta menetapkan status Indonesia di level PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Lantas, Luhut membuat kebijakan yang selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Berikut rangkuman kebijakan Luhut selama menjadi Koordinator Penanganan PPKM Jawa dan Bali yang paling menonjol sepanjang tahun 2021, oleh Kompas.com. 

Luhut: Bukan Keputusan Mudah Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

Luhut saat pelaksanaan konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021) mengatakan, bukan keputusan yang mudah bagi pemerintah untuk memilih menerapkan PPKM Darurat, sebab ada persoalan kesehatan dan ekonomi yang harus ditangani.

Sebagai informasi, pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021 guna menekan kasus Covid-19.

Saat ini evaluasi pun tengah dilakukan untuk memutuskan kebijakan tersebut diperpanjang atau tidak. "Bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM ini," ujar Luhut.

Ia menjelaskan, di satu sisi diperlukan tindakan segera untuk menghentikan laju penularan virus corona varian Delta yang melonjak tinggi di Indonesia.

Apalagi varian Delta memiliki tingkat penularan 7 kali lebih tinggi dari varian sebelumnya. Penurunan kasus Covid-19 sangat diperlukan mengingat kapasitas para tenaga kesehatan baik di rumah sakit, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya terbatas.

Oleh sebab itu, dilakukan pengetatan mobilitas dan aktivitas masyarakat guna menekan penularan. Namun di sisi lain, penerapan PPKM Darurat berdampak terhadap perekonomian, khususnya pada rakyat kecil yang berpenghasilan pas-pasan atau bersifat harian. Lantaran, kebijakan ini membuat sebagian besar tempat publik tutup, seperti mal.

Oleh sebab itu, seiring dengan diterapkannya PPKM Darurat, pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak kebijakan tersebut. Ia bilang, total senilai Rp 39,19 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk bansos.

Bantuan itu meliputi pemberian beras Bulog 10 kilogram untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 10 juta KPM, penambahan 2 bulan program kartu sembako 18,9 juta KPM, dan bansos tambahan 5,9 juta KPM usulan daerah. Kemudian tambahan anggaran untuk Kartu Prakerja senilai Rp 10 triliun, perpanjangan subsidi listrik rumah tangga daya 450 VA-900 VA hingga Desember 2021, hingga perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dosen selama 6 bulan.


PPKM Darurat Berdampak pada Ekonomi, Luhut: Jangan Kelamaan, Malah Buat Mati

Luhut saat itu mengatakan, pemerintah terus mencermati dampak kebijakan PPKM Darurat ke ekonomi nasional. Termasuk pertimbangan terkait untuk perpanjang atau tidak kebijakan tersebut.

Eks Kepala Staf Presiden ini bilang, semakin lama kebijakan PPKM Darurat berlanjut tentu akan menganggu perekonomian. Oleh sebab itu, Luhut memastikan pemerintah sangat berhati-hati dan memperhitungkan dampak dari kebijakan PPKM Darurat.

"Jadi kami amati betul masalah ekonomi ini, jangan sampai kelamaan juga, malah buat mati (ekonomi). Kami sangat hati-hati melihat pertumbuhan ekonomi dan kami hitung sampai kapan kira-kira kami akan melakukan ini (PPKM Darurat)," jelas dia pada evaluasi PPKM Darurat pertama, Kamis (15/7/2021).

Pergantian Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4

Luhut pun menjelaskan keputusan pemerintah untuk mengubah istilah dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4. Perubahan ini menurutnya, sesuai arahan Presiden. "Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021," ungkapnya Rabu (21/7/2021).

Ia menjelaskan, perubahan istilah PPKM Level 4 ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Menurut Luhut, istilah yang akan digunakan hingga kini adalah PPKM Level 4 hingga Level 1.

Penetapan level wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Beberapa indikator tersebut yakni laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah tersebut.

PPKM Terus Diterapkan Selama Belum Ada Obat Covid-19

Kata Luhut saat evaluasi PPKM berikutnya pada 24 September memastikan, PPKM akan terus diterapkan selama belum ditemukannya obat Covid-19. Oleh sebab itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di tempat umum.

Termasuk saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat, laut, dan udara. "Kapan kita akan selesai PPKM? ya kalau ada obatnya (Covid-19). Kalau belum ada obatnya, ya kita pakai instrumen vaksin dengan aplikasi Peduli Lindugi, dengan instrumen protokol kesehatan itu, memakai masker, jaga jarak ya semua itu," ujarnya.


Dibukanya Kembali Penerbangan Internasional beserta Syarat yang Mesti Dipatuhi

Masih dalam evaluasi PPKM yang terus dilakukan tiap pekannya, Luhut mengungkapkan, atas perintah atau arahan Presiden Joko Widodo, kepada para menteri yang meminta penerbangan internasional Bali dibuka kembali pada 14 Oktober 2021.

"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas siang ini, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," kata dia.

"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," sambungnya.

Mantan Jenderal Kopassus ini bilang, kasus Covid-19 di Indonesia memang sudah menurun, tapi angka penambahan kasus yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi (Rt) masih di atas 1. Selain itu, sambung Luhut, target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka penerbangan internasional tersebut.

"Di Bali hanya satu daerah yang harus kita perbaiki yaitu Gianyar, sekarang vaksin lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan," ucapnya.

Luhut menambahkan, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

Persyaratan sebelum keberangkatan sebagai berikut:

• Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi masih di level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
• Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
• Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
• Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Persyaratan kedatangan sebagai berikut:
• Mengisi E-HAC melalui aplikasi Peduli Lindungi.
• Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
• Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Kemudian, melakukan PCR pada hari ke-4. Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.


Polemik Syarat PCR Transportasi yang Menerpa Luhut

Seiring persyaratan pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes RT PCR, Luhut pun dituding meraup keuntungan bisnis dari penyediaan alat tes Covid-19. Keuntungan yang ia dapatkan berasal dari hasil investasi sahamnya di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), perusahaan dan laboratorium yang mengelola tes Covid-19.

"Saya ingin menegaskan beberapa hal lewat tulisan ini. Pertama, saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia. Hingga saat ini tidak ada pembagian keuntungan baik dalam bentuk dividen maupun dalam bentuk lain kepada pemegang sahamnya," kata Luhut melalui keterangan yang diunggah pada akun Facebook dan Instagram-nya, Kamis (4/11/2021).

Luhut bilang, keuntungan dari GSI banyak digunakan untuk memberikan tes swab gratis kepada masyarakat yang kurang mampu serta tenaga kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet. Luhut sendiri membiayai penyediaan tes Covid-19 melalui PT Toba Bumi Energi, yang di dalamnya terdapat 10 persen saham miliknya. Ia menegaskan, GSI tidak bertujuan untuk mencari keuntungan bagi para pemegang saham.

Alasan Luhut Soal Wajib PCR saat Bepergian Selama PPKM

Luhut menjelaskan, kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan saat bepergian karena tingginya mobilitas yang terjadi di wilayah Jawa dan Bali saat PPKM mulai direlaksasi.

"Pemberlakuan aturan PCR yang diberlakukan kemarin karena saya melihat adanya peningkatan risiko penularan akibat peningkatan mobilitas di Jawa, Bali dan penurunan disiplin protokol kesehatan," kata dia.

Dia bahkan mendorong agar harga tes PCR bisa diturunkan sehingga dapat terus menjangkau masyarakat yang membutuhkan. "Pun ketika kasus menurun awal September lalu, saya juga yang meminta agar penggunaan antigen dapat diterapkan pada beberapa moda transportasi yang sebelumnya menggunakan PCR sebagai persyaratan utama," ujar Luhut.

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Diizinkan Masuk Mal

Awalnya, pemerintah melarang agar anak usia di bawah 12 tahun agar tidak beraktivitas di tempat-tempat publik selama pemberlakuan PPKM. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal. Namun, lambat laun, pemerintah pun mengizinkan berkat rayuan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang langsung menemui Kepala Negara.

Diizinkannya anak-anak tersebut terjadi saat pemerintah memperpanjang PPKM Level 2 hingga Level 4 pada 21 September-4 Oktober. Luhut menegaskan, anak usia tersebut selama di dalam pusat perbelanjaan harus didampingi oleh orang tua. Tetapi di sisi lain, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diizinkan masuk dalam bioskop.

"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ucap Luhut, Senin (20/9/2021).

Begitu pula dengan pembukaan bioskop harus dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM Level 3 dan Level 2, tetapi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan. "Yang kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," sambung dia.


Batalnya PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali. Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Ditemukannya Kasus Omicron di RI, Luhut Imbau Masyarakat Jangan Panik

Usai ditemukannya virus varian Omicron di Indonesia pertama kalinya, saat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan, suami dari Devi Pandjaitan ini justru meminta masyarakat tidak panik. Hal itu disampaikan Luhut dalam evaluasi mingguan mengenai perkembangan informasi dari penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11/2021).

“Kita hanya perlu waspada dan berjaga-jaga dengan kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan yang sudah mulai terlihat abai ini,” sebut Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Luhut juga memaparkan tentang perkembangan kasus varian Omicron yang telah menyebar di beberapa negara, seperti Afrika Selatan, Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong. Untuk itu sebut dia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan dan akan terus mengevaluasi kebijakan setiap saat untuk meminimalisasi dampak dari masuknya varian baru ini.

Lockdown RS Wisma Atlet

Masuknya virus varian baru Omicron pertama kali di Indonesia, membuat pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk melakukan penguncian penuh atau lockdown RS Wisma Atlet, Jakarta. Hal itu disampaikan Luhut melalui juru bicaranya Jodi Mahardi. Lockdown ini bertujuan agar virus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron tidak menyebar ke luar dari RS Wisma Atlet.

"Pemerintah saat ini melakukan langkah-langkah mitigasi dengan melakukan lockdown atau penguncian di beberapa tower Wisma Atlet agar varian ini tidak menyebar luas," ujar Jodi kepada Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan genome sequencing atau pelacakan penyebaran mutasi virus secara ketat yang tersebar di seluruh Indonesia. Lantas, apakah pemerintah bakal memperketat lagi mobilitas masyarakat (PPKM) akibat munculnya varian Omicron ini?

Menurut Jodi, pemerintah masih memberlakukan PPKM berdasarkan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, mengenai kebijakan PPKM, pemerintah masih membahasnya. "PPKM yang terus dievaluasi tiap minggunya merupakan alat asesmen yang cukup baik untuk langsung dapat memutuskan bila terjadi hal-hal yang sangat dikhawatirkan," sambung Jodi.

https://money.kompas.com/read/2021/12/31/071917626/kaleidoskop-2021-catatan-aksi-luhut-atasi-delta-omicron-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke