Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Dear, Tanya-tanya Pajak

Perusahaan tempat saya bekerja mencatatkan lebih bayar PPN pada tahun 2019. Apakah bisa dikreditkan dan bagaimana proses pengkreditannya?

Terima kasih

~Tunas Gemilang, Jakarta~

Jawaban:

Salaam, Bapak Gemilang.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menerangkan proses pengkreditan pajak, saya Rischo Genio Septianto dari MUC Consulting akan menjelaskan terlebih dahulu konsep dasar pajak pertambahan nilai (PPN).

PPN biasanya dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

Selain memungut, PKP dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya juga tidak lepas dari kewajiban membayar PPN atas perolehan barang dan/atau jasa.

Dalam praktiknya kemudian dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

Pajak Keluaran merupakan PPN yang dipungut PKP dari lawan transaksinya. Misalnya, dari konsumen.

Adapun Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayarkan PKP atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak.

Untuk memperhitungkan hak dan kewajiban PPN-nya, PKP harus mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang PPN, jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan PKP.

Sebaliknya, jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak yang dapat dikompensasi atau dimohonkan pengembalian (restitusi).

Restitusi dan kompensasi

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan Anda di atas adalah, PKP punya pilihan mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi atas lebih bayar PPN tahun 2019.

Restitusi

PKP dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN setiap masa pajak selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pada Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.

Namun, jika tidak memenuhi kriteria, PKP dapat mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun buku ke kantor pajak terdaftar.

Permohonan restitusi akan ditindaklanjuti kantor pajak dengan proses penelitian atau pemeriksaan tergantung kriteria PKP yang mengajukan permohonan.

Pengajuan permohonan restitusi bisa dilakukan melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikembalikan (Restitusi)” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN. 

Kompensasi

PKP juga dimungkinkan mengajukan kompensasi atas kelebihan bayar PPN sebelumnya ke Masa Pajak atau bulan berikutnya.

Dalam hal kelebihan bayar terjadi karena pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN, PKP dapat mengajukan kompensasi ke Masa Pajak saat pembetulan SPT Masa PPN (tidak selalu ke masa pajak berikutnya).

Sebagai ilustrasi, dalam SPT Masa PPN Desember 2019 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100 juta. Dalam hal ini, PKP dapat mengajukan kompensasi atas lebih bayar tersebut ke Januari 2020.

Lalu, pada April 2020, PKP melakukan pembetulan SPT PPN Masa Oktober 2019 yang menghasilkan lebih bayar. Atas lebih bayar tersebut, PKP dapat mengajukan kompensasi ke masa pajak November 2019 atau saat pembetulan SPT pada April 2020.

Seperti halnya restitusi, cara mengkompensasikan PPN lebih bayar bisa melalui program e-Faktur, dengan milih kolom ”Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN.

Kompensasi PPN tidak memiliki batasan waktu. Selama terdapat lebih bayar PPN, PKP dapat mengajukan kompensasi kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya dan boleh lewat tahun selama tidak dimintakan pengembalian atau restitusi.

Hati-hati dalam pengajuan

Namun, hati-hati dalam melakukan restitusi ataupun kompensasi lebih bayar.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kesalahan atau kekeliruan restitusi atau kompensasi lebih bayar, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar plus sanksi administrasi alias denda.

Adapun besaran sanksi administrasinya, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diturunkan dari 100 persen dari nominal kurang bayar pajak menurut UU PPN menjadi 75 persen dari nominal kurang bayar pajak.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Salaam.

Rischo Genio Septianto

Supervisor Tax Compliance MUC Consulting

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

https://money.kompas.com/read/2021/12/31/113040526/bagaimana-cara-mengkreditkan-lebih-bayar-ppn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke