Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, pendaftaran akan dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota Dewan Komisioner OJK.
"Ini adalah 7 posisi jabatan yang sifatnya non ex-officio Dewan Komisioner OJK," kata dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/12/2021).
Pembukaan pendaftaran itu dilakukan, mengingat masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Secara resmi, pengumuman pembukaan pendaftaran calon angota Dewan Komisioner OJK akan dimuat di Harian Kompas edisi tanggal 3 Januari 2022.
Sri Mulyani menjelaskan, pendaftaran nantinya dilakukan secara daring pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja, terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022.
"Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Setelah pendaftaran ditutup, seleksi calon anggota Dewan Komisioner akan dilakukan dalam 4 tahapan, yakni sebagai berikut:
1. Tahap I : Administrasi
2. Tahap II : Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat
3. Tahap III: Penilaian asesmen dan tes kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi/wawancara
Setelah proses afirmasi atau wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 satu calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada presiden.
Dari 21 calon tersebut, presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.
"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027," ucap Sri Mulyani.
https://money.kompas.com/read/2021/12/31/130000326/pendaftaran-dewan-komisioner-ojk-periode-2022-2027-mulai-dibuka-7-januari-