Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penyebab Ratifikasi RCEP Indonesia Belum Juga Rampung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, lambatnya ratifikasi RCEP karena prosesnya memang masih tertahan di DPR. Alhasil, Indonesia belum bisa menerapkan isu perjanjian RCEP per 1 Januari 2022.

"Ratifikasi ini sedang berproses di parlemen dan di Komisi VI itu sudah selesai. Biasanya kalau pembahasan di tingkat komisi atau di tingkat satu selesai maka tentu tinggal disahkan di rapat paripurna," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12/2021).

Airlangga menyebut, seiring sudah selesainya pembahasan di tingkat Komisi VI DPR RI, maka pemerintah menargetkan ratifikasi RCEP akan rampung di kuartal I-2022.

"Diharapkan di kuartal I-2022 sudah bisa dibawa ke rapat paripurna DPR, sehingga RCEP sudah bisa diratifikasi," imbuhnya.

Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN yang belum meratifikasi RCEP, selain Malaysia dan Filipina.

Adapun 7 negara ASEAN yang telah meratifikasi RCEP yakni Brunei, Kamboja, Laos, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Begitu pula dengan 5 negara mitra yang tergabung di RCEP sudah meratifikasi, terdiri dari China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Menurut Airlangga, bila RCEP diterapkan, maka perdagangan Indonesia akan memiliki pangsa pasar yang semakin luas. Ia menilai, hal itu akan sangat menguntungkan Indonesia, terlebih saat ini sedang terjadi lonjakan permintaan perdagangan luar negeri.

"Tentuya ini akan melancarkan permintaan yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia, terutama dengan RCEP ini hambatan itu bisa dikurangi di masing-masing negara,” ungkapnya.

Sebagai informasi, perjanjian dagang RCEP telah ditandatangani oleh 15 negara pada 15 November 2020. Persetujuan RCEP sendiri diinisiasi oleh Indonesia sejak 2011.

RCEP menjadi perjanjian dagang terbesar di dunia yang mencakup 27 persen perdagangan dunia, 29 persen PDB dunia, 30 persen dunia, dan 29 persen dunia.

Ada beragam manfaat yang bisa di dapat Indonesia dari perjanjian tersebut. Diantaranya, para pelaku usaha nasional hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor produknya ke seluruh negara anggota RCEP.

Kemudian, untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha Indonesia cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP.

Dengan begitu, ketika mengekspor produk ke negara-negara RCEP, eksportir tidak perlu lagi menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai barang dan negara tujuannya. Jika peluang ini dimanfaatkan dengan optimal, kinerja ekspor Indonesia ke pasar global akan terkerek.

Adapun manfaat lainnya yakni spill-over effect. Dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP.

https://money.kompas.com/read/2021/12/31/161249026/ini-penyebab-ratifikasi-rcep-indonesia-belum-juga-rampung

Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke