Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya?

KOMPAS.com - Siapa tahu di 2022 ini kamu diminta bos untuk dinas ke luar negeri dan membutuhkan apa itu paspor. Tapi saat mau buat paspor, kamu masih bingung sama apa itu paspor dan kegunaannya. Yuk simak tulisan ini.

Pengertian apa itu paspor adalah

Apa itu paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, jika seseorang warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya harus memiliki apa itu paspor adalah sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Paspor ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya. Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.

Setelah memahami pengertian apa itu paspor adalah sebagai identitas seseorang yang resmi dan diakui secara internasional, mari kita memahami jenis-jenis paspor di bawah ini.

Jenis paspor Indonesia

Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri, paspor Republik Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik adalah, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiga jenis paspor adalah tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda.

Berikut tiga jenis paspor Republik Indonesia:

Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik adalah paspor yang diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan antar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor diplomatik adalah untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik suatu negara ini sampulnya berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Terdapat beberapa manfaat bagi pemilik paspor diplomatik adalah diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara mereka bertugas.

Paspor Dinas

Sama seperti apa itu paspor diplomatik adalah paspor dinas ini untuk perjalanan kerja tapi tidak bersifat diplomatik. Paspor dinas diterbitkan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.

Paspor dinas bersampul warna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Penerbit paspor dinas dan paspor diplomatik adalah Menteri Luar Negeri.

Paspor Biasa

Paspor biasa adalah paspor yang paling umum karena bisa digunakan selain untuk perjalanan dinas. Paspor adalah ini sampulnya berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.

Mengutip situs Kementerian Luar Negeri, dalam keadaan tertentu dan berdasarkan kebijakan nasional, paspor adalah dapat mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki pemegang paspor.

Misalnya, paspor diplomatik adalah dan paspor dinas Republik Indonesia tidak berlaku untuk memasuki negara Israel dan Taiwan.

Adapun masa berlaku apa itu paspor biasa saat ini adalah lima tahun. Namun, mengutip Kontan.co.id, Ditjen Keimigrasian sedang menunggu aturan pelaksaanaan masa berlaku paspor adalah menjadi 10 tahun.

Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Tapi belum bisa diberlakukan.

Kesimpulannya, apa itu paspor adalah salah satu dokumen untuk perjalanan antar negara termasuk perjalanan dinas kerja. Ada tiga jenis paspor Republik Indonesia, yakni paspor diplomatik adalah, paspor dinas, dan paspr biasa.

https://money.kompas.com/read/2022/01/01/115319026/apa-itu-paspor-dan-jenis-jenisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke