KOMPAS.com - Paspor diperlukan untuk syarat perjalanan antar negara karena paspor adalah identitas resmi yang diakui secara internasional. Bagaimana cara membuat paspor (cara bikin paspor)?
Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Terkadang paspor juga berisi informasi lain mengenai identifikasi individual.
Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
E-paspor ini memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.
Tahapan cara membuat paspor online
Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
WNI
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
WNI domisili luar Indonesia
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Anak WNI
Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak.
Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor sebagai berikut:
Anak WNI yang lahir di luar Indonesia
Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat migrasi:
Calon TKI
Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat migrasi yang ditujukan pada kantor migrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.
Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:
Prosedur cara membuat paspor
Untuk cara membuat paspor online maupun offline, pemohon harus mendapatkan nomor antrian yang bisa diakses di link ini atau via aplikasi ponsel.
Pasalnya, mau menggunakan cara membuat paspor online maupun online, pemohon tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, dan scan sidik jari.
Nomor antrian berupa barcode yang sudah didapatkan dari situs tersebut, harus dibawa saat cara buat paspor di kantor imigrasi.
Cara membuat paspor offline
Cara buat paspor ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi setempat dan membawa berkas-berkas persyaratan serta barcode antrian.
Namun usahakan datang ke kantor imigrasi sejak pagi karena umumnya cara bikin paspor dibatasi hanya untuk 200 orang per hari.
Adapun cara bikin paspor offline sebagai berikut:
Cara membuat paspor online
Kini cara membuat paspor online sudah bisa dilakukan dengan aplikasi Antrian Paspor Online dan M-Paspor serta melalui WhatsApp yang dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store dan App Store.
Cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online
Sebelum memulai menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online untuk cara buat paspor. Silakan registrasi dulu dengan mengisi identitas pada aplikasi dan masukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi.
Jika sudah, ikuti cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online berikut:
Jika sudah disetujui, pemohon langsung datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukkan barcode antrian kepada petugas dan dapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor.
Kemudian serahkan berkas persyaratan cara bikin paspor dan lakukan pembayaran melalui bank. Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu.
Cara membuat paspor online via aplikasi M-Paspor
Akhir tahun 2021, Kemenkumham telah meresmikan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan permohonan persyaratan membuat paspor. Dengan aplikasi ini pemohon tidak menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan cara membuat paspor online.
Setelah mengunduh aplikasi di ponsel, pemohon bisa mengikuti cara buat paspor berikut mengutip dari Kompas.com:
Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat melakukan pembayaran di e-commerce, bank, kantor pos, dan Indomaet. Batas waktu pembayarannya dua jam setelah dokumen pemohon diunggah.
Cara membuat paspor online via WhatsApp
Cara membuat paspor online via WhatsApp dapat dilakukan dengan mengirimkan data diri dengan format Nama#TglLahir#TglKedatangan dan kirim ke nomor whatsapp imigrasi.
Misalnya #Rendi#07121984#18012018# dan kirim ke 08111100333.
Berikut dalah beberapa daftar nomor imigrasi yang telah menyediakan layanan pendaftaran cara buat paspor melalui whatsapp:
Selanjutnya pemohon akan mendapatkan kode booking untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih. Jangan lupa juga untuk membawa seluruh dokumen persyaratan cara bikin paspor.
Biaya cara membuat paspor
Demikian cara buat paspor lengkap baik offline datang langsung ke kantor imigrasi maupun cara membuat paspor online. Semoga membantu untuk cara bikin paspor.
https://money.kompas.com/read/2022/01/01/132923526/cara-membuat-paspor-online-serta-biayanya-praktis-dan-cepat