KOMPAS.com - Harga rokok resmi naik per hari ini, Sabtu (1/1/2022). Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021 (harga rokok naik).
Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.
Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Harga rokok naik
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar.
Untuk itu, simak besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
Harga rokok tembakau
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
Harga rokok Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
Harga rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah
2. Tembakau molasses
3. Tembakau hirup
https://money.kompas.com/read/2022/01/01/151539826/makin-mahal-ini-daftar-harga-rokok-per-batang-dan-per-bungkus-di-2022