Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Cara Daftar Pertashop Pertamina | Sri Mulyani Vs Marimutu Sinivasan soal Utang BLBI

Pertashop Pertamina bisa jadi opsi yang bagus untuk memulai bisnis di tahun ini, mengingat masih banyak daerah di Indonesia yang belum terjangkau SPBU.

Pertashop adalah lembaga penyalur resmi milik Pertamina yang menjual bahan bakar subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel lain dari Pertamina. Lokasi pelayanan Pertashop Pertamina menyasar desa dan kota yang tidak terjangkau SPBU dan membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Hal ini menguntungkan pebisnis Pertashop karena masih bayak daerah di Indonesia yang belum terjangkau SPBU. Pertamina pun menargetkan membangun 10.000 Pertashop adalah yang tersebar secara merata di Indonesia.

Nah Bagaimana cara daftar Pertashop Pertamina? Simak di sini

2. Sri Mulyani Beberkan Asal Utang BLBI Rp 29 Triliun Marimutu Sinivasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sampai saat ini ada beberapa debitur alias obligor kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajibannya ke negara.

Salah satu obligor yang disinggung Sri Mulyani adalah Grup Texmaco milik konglomerat Marimutu Sinivasan.

Pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

"Dengan melakukan penyitaan aset, itu adalah bagian dari recovery sedikit saja recovery dari aset negara dengan jumlah utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca selengkapnya di sini

3. Sri Mulyani Kesal, Belum Lunasi Utang BLBI, Sinivan Malah Jual Asetnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Marimutu Sinivasan menyatakan sempat akan melunasi utang BLBI melalui perusahaan yang dibentuknya.

Marimutu setuju utang 23 usaha-usahanya yang terkait BLBI akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Adapun untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.

Sayangnya, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.

"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.

Selengkapnya simak di sini

4. Ini Alasan Marimutu Sinivasan Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun

Konglomerat tekstil dan garmen, Marimutu Sinivasan, menolak membayar lunas kewajibannya ke negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 29 triliun.

Marimutu Sinivasan adalah pemilik Grup Texmaco. Perusahaannya merupakan salah satu daftar debitor paling kakap dan masuk prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Bantahan Marimutu Sinivasan Disebut Sri Mulyani sebagai pengemplang uang negara, Marimutu Sinivasan, membantah tuduhan tersebut.

Dia menyatakan tidak pernah menerima dana BLBI yang digulirkan pemerintah tahun 1997-1998.

Baca selengkapnya di sini

5. Banyak Lowongan Kerja di Jakarta Smart City, Gaji Rp 5 Juta-Rp 20 Jutaan

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Jakarta Smart City membuka lowongan pekerjaan untuk banyak posisi pada awal tahun 2022.

Dikutip dari akun sosial media resminya @jsclab, Minggu (2/1/2022), terdapat 21 posisi yang dibuka untuk tenaga ahli.

Mulai dari Development and Operational, Senior Frontend Developer, Junior Backend Developer, Junior Frontend Developer, Senior iOS Developer, Senior Android Developer, dan juga Junior iOS Developer.

Simak syarat hingga cara daftarnya di sini

https://money.kompas.com/read/2022/01/03/054000426/-populer-money-cara-daftar-pertashop-pertamina-sri-mulyani-vs-marimutu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke