Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Hakim Banyak yang Membebaskan...

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin Arifin menyebutkan, hakim banyak membebaskan para mafia tanah, padahal kejahatan yang dilakukan sudah jelas.

Menurut dia, banyak kejahatan pertanahan yang dikubur oleh putusan hakim yang kontroversial.

“Jadi kita sebagai penegak hukum sudah menuntut sampai P21, tetapi hakim itu banyak membebaskan, padahal, terang benderang kejahatan yang dilakukannya ini memang tugas berat adanya peradilan pertanahan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Oleh karena itu lanjut dia, perlu ada sinergi dari penegak hukum agar kejahatan pertanahan ini bisa diberantas.

Sinergitas antara lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bareskrim Polri, dan hakim menjadi hal yang penting ke depan.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, ada 202 pengaduan yang diterima Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) sejak tahun 2020. Rincian aduan tersebut antara lain, korupsi atau pungli 13 aduan, pertanahan atau perumahan 239 aduan, masalah hukum atau peradilan 294 aduan, lingkungan hidup 1 aduan, dan umum 7 aduan.

Dari aduan yang diterima, IBI sudah menangani 201 aduan, joint audit dengan dirjen teknis 5 aduan, pelimpahan penanganan ke Kanwil ada 412 aduan, dan masih dalam proses 159 aduan.

Adapun jumlah aduan yang telah selesai ditangani sebanyak 618 aduan, sehingga jumlah aduan yang saat ini masih dalam proses ada 159 aduan. (Achmad Jatnika)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kementerian ATR/BPN: Banyak Kasus Mafia Tanah Diputus Bebas Hakim

https://money.kompas.com/read/2022/01/03/094300826/kasus-mafia-tanah-kementerian-atr-bpn--hakim-banyak-yang-membebaskan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke