VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Sebelumnya, KAI memang memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal.
Ketentuan tersebut juga meliputi aturan tentang persyaratan naik kereta api untuk anak atau syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun.
Tak ayal, pertanyaan terkait hal ini banyak mencuat. Apa saja persyaratan naik kereta api? Apakah naik kereta api harus Rapid? Apakah naik kereta harus PCR? Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap bermunculan.
Joni Martinus menegaskan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Syarat naik kereta api jarak jauh
Perlu diingat, syarat naik kereta api jarak jauh berbeda dengan syarat naik kereta api lokal. Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh selengkapnya:
Syarat naik kereta api lokal
Adapun syarat naik kereta api lokal, termasuk persyaratan naik kereta api untuk anak atau syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:
Untuk info lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
https://money.kompas.com/read/2022/01/03/175300926/update-syarat-perjalanan-naik-kereta-api-berlaku-mulai-3-januari-2022