Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Larangan Ekspor Batu Bara, PLN Dapat Stok Tambahan 3,2 Juta Ton

"PLN terus berupaya memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik demi menjaga keandalan listrik dan melindungi kepentingan nasional," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Ia menjelaskan, tambahan pasokan batu bara yang di dapat PLN itu, berasal dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN pun telah dilakukan dengan cepat, efisien, dan efektif guna memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Namun dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.

Agung menegaskan, bahwa masa kritis rendahnya stok batu bara belum terlewati. PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

Hal tersebut dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP.

Ia mengatakan, pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

"PLN menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional," pungkas Agung.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN yang saat ini pasokannya sangat rendah.

Larangan ekspor batu bara sementara itu, tertuang dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

https://money.kompas.com/read/2022/01/04/084000026/ada-larangan-ekspor-batu-bara-pln-dapat-stok-tambahan-3-2-juta-ton-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke