Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pembatalan tiket itu dikarenakan penumpang tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021.
Secara rinci, total 9.000 pembatalan tiket itu, terdiri dari di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000 tiket, Stasiun Gambir 2.000 tiket, serta sekitar 2.000 tiket pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
"Dari jumlah tersebut ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
Syarat penumpang kereta
Adapun persyaratan yang tidak dipenuhi penumpang, di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk penumpang usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun.
Lalu, tidak memiliki berkas hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR bagi anak di bawah 12 tahun, atau berkas pemeriksaan negatif Covid-19 hasil tes antigen untuk usia 12 tahun ke atas.
Eva mengatakan, penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Bea tiket pun akan dikembalikan KAI secara penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer bank.
Aturan perjalanan kereta api jarak jauh mulai 3 Januari 2022
Adapun ketentuan perjalanan penumpang kereta api jarak jauh mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021.
Ketentuannya yakni bagi penumpang usia 12 tahun ke atas, wajib sudah vaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin.
Kecuali bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
Kemudian, penumpang juga harus menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.
Sementara bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun, ketentuan perjalanannya yakni harus di dampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam.
"KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," pungkas Eva.
https://money.kompas.com/read/2022/01/04/163000126/kai-daop-1-jakarta-batalkan-9.000-tiket-kereta-di-masa-libur-natal-dan-tahun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.