Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Arti Logo GPN pada Kartu ATM Berikut Manfaatnya

Yang disebut dengan kartu GPN adalah kartu ATM yang memiliki logo GPN. Tak ayal, informasi semacam ini banyak dicari, termasuk mengenai manfaat GPN bagi pemegang kartu.

Apa arti logo GPN? GPN bank apa saja? Apakah kartu GPN bisa untuk transaksi online? Apa kelebihan kartu ATM GPN? Apakah GPN bisa untuk kredit?

Itulah sederet pertanyaan yang kerap bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami apa itu GPN pada kartu ATM.

Arti logo GPN di kartu ATM

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), latar belakang munculnya kartu ATM GPN tidak lepas dari kondisi sistem pembayaran ritel di Indonesia masih kompleks dan terfragmentasi.

Hal ini terjadi akibat belum optimalnya prinsip interkoneksi dan interoperabilitas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran menginisiasikan GPN.

GPN adalah singkatan dari Gerbang Pembayaran Nasional. Istilah lain dari GPN adalah National Payment Gateway (NPG). Lalu apa itu GPN?

GPN adalah sistem yang terdiri atas Standar, Switching dan Services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

GPN mencakup transaksi pembayaran domestik yang meliputi:

  1. Interkoneksi Switching.
  2. Interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran melalui kanal ATM, Electronic Data Captured (EDC), agen, Payment Gateway (PG), dan kanal pembayaran lainnya.
  3. Interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.

Manfaat GPN

Salah satu manfaat GPN yaitu dapat mewujudkan ekosistem pembayaran ritel nasional yang terkoneksi secara optimal dengan prinsip interkoneksi dan interoperabilitas.

GPN juga dirancang secara strategis untuk memfasilitasi program pemerintah di antaranya:

Adapun tujuan keberadaan kartu GPN adalah untuk:

  1. Mewujudkan infrastruktur yang terkoneksi, termanfaatkan bersama, dan konvergen untuk mencapai interoperabilitas yang optimal.
  2. Meningkatkan peran industri sistem pembayaran domestik melalui pemanfaatan teknologi terkini dan inovasi berbasis infrastruktur domestik, dalam menyediakan layanan dan produk yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Memperluas jangkauan produk dan jasa sistem pembayaran ritel untuk peningkatan transaksi non-tunai dan keuangan inklusif.
  4. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi serta perlindungan konsumen.
  5. Menata kelembagaan industri sistem pembayaran yang akan menjalankan fungsi standard, switching, dan services.
  6. Mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional melalui interkoneksi switching dan mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lebih efisien, aman, dan andal.

Penyelenggara GPN

Penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services. Masing-masing penyelenggara memiliki peran dan fungsi berbeda.

Lembaga Standar memiliki fungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan Switching, serta security.

Lembaga ini terdiri dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) ditetapkan BI sebagai Lembaga Standar GPN.

Sedangkan Lembaga Switching memiliki fungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas.

Terdapat 4 Lembaga Switching GPN, yaitu PT. Artajasa Pembayaran Elektronis, PT. Rintis Sejahtera, PT. Alto Network, dan PT. Jalin Pembayaran Nusantara.

Sementara itu, Lembaga Services memiliki tugas antara lain menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah, melakukan rekonsiliasi, kliring, setelmen, dan mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud.

Lembaga ini juga memiliki tugas manajemen risiko dan mitigasi risiko, menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen, serta melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia terkait fungsi Services.

Fungsi Lembaga Services dilaksanakan oleh PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Sejalan dengan itu, pihak yang terhubung dengan GPN meliputi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway (PG), dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2022/01/04/200808326/mengenal-arti-logo-gpn-pada-kartu-atm-berikut-manfaatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke