Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Larang Ekspor Batu Bara, Dubes Jepang Surati Menteri ESDM

Dalam surat tersebut, Kanasugi Kenji meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor batubara tersebut.

Seperti dilansir Kontan.co.id, Kanasugi Kenji selaku Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary of Japan to the Republic of Indonesia mengatakan, surat ini dituliskan untuk meminta perhatian terhadap keprihatinan Jakarta Japan Club (JJC) tentang surat B-1605/MB.05/DJB.B/2021 dan B-1611/MB/05/DJB.B/2921 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 mengenai Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Dalam surat tersebut, pihaknya dan importir batu bara Jepang menyampaikan dua poin keprihatinan serius atas pemberlakuan larangan tersebut.

Pertama sebut Kenji, berhubungan dengan surat izin ekspor batu bara ke Jepang belum diberikan dan kapal yang telah menyelesaikan penanganan kargo tidak dapat meninggalkan pelabuhan sejak 1 Januari.

"Industri Jepang secara teratur mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur dengan perkiraan sekitar 2 juta ton per bulan dan pelarangan ekspor akan memberikan dampak yang serius bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat," jelas Kenji dalam surat yang diterima Rabu (5/1/2021).

Kenji menjelaskan, sebenarnya ada beberapa alternatif bahan bakar batu bara dan gas (LNG) yang dapat diperoleh dalam waktu dekat Jepang, namun hal itu sulit dilakukan saat ini. Hal itu karena permintaan listrik di Negeri Matahari Terbit ini yang tinggi lantaran berada di tengah musim dingin.

Selain itu, pihaknya menyadari bahwa saat ini terjadi kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik domestik di Indonesia. Namun Kenji menjabarkan bahwa impor batubara yang dilakukan Jepang dari Indonesia adalah batubara HVC (High Calorific Value). Jenis ini berbeda dengan batubara LVC (Low Calorific Value) yang dibeli secara eksklusif oleh PLN untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Artinya, ekspor HVC ke Jepang tidak berdampak signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN. Oleh karena itu, saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batu bara ke Jepang," ujar Kenji.

Kedua lanjut Kenji, setidaknya saat ini ada lima kapal milik perusahaan pelayaran asal Jepang yang memuat batu bara ke Jepang sedang menunggu pemberangkatan.

"Saya juga ingin meminta secara khusus agar izin keberangkatan untuk kapal-kapal yang siap berangkat segera diterbitkan," pinta Kenji.

Menutup surat tersebut, Kenji berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan perhatian yang semestinya terhadap keprihatinan tersebut.

Kenji pun berharap adanya diskusi praktis dengan komunitas bisnis Jepang untuk memelihara dan mengembangkan lebih lanjut hubungan ekonomi yang baik antara Jepang dan Indonesia. (Arfyana Citra Rahayu)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ekspor Batubara Dilarang, Duta Besar Jepang Surati Kementerian ESDM

https://money.kompas.com/read/2022/01/06/050500726/indonesia-larang-ekspor-batu-bara-dubes-jepang-surati-menteri-esdm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke