Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditagih Lunasi BLBI, Marimutu Sinivasan Justru Bingung Jumlah Utangnya

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sampai saat ini ada beberapa debitur alias obligor kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajibannya ke negara. 

Salah satu obligor yang disinggung Sri Mulyani adalah Grup Texmaco milik konglomerat tekstil Marimutu Sinivasan. Pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. 

Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Beberapa tanah tersebut di antaranya merupakan bekas pabrik tekstil. 

Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Utangnya kepada pemerintah bahkan mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS.

Jumlah utang Marimutu Sinivasan

Namun demikian, Marimutu Sinivasan justru mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penagihan utang BLBI tersebut. 

Dia menyebut, gugatan itu dilakukan agar ada besaran utang yang pantas dibayar kembali. Sebab sebut dia, berdasarkan data yang ada, nominal utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Grup Texmaco berbeda-beda, setidaknya ada 4 versi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.

"Karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Marimutu Sinivasan dalam siaran pers dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Menurut Sinivasan, gugatan tersebut diajukan karena Pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut, mengingat selama ini ada sedikitnya empat versi nilai utang Grup Texmaco.

“Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco,” tutur Sinivasan.

Lebih lanjut Sinivasan meminta keadilan dari pengadilan. Bedanya nominal utang grup Texmaco juga disebabkan oleh kesalahan pemerintah dalam membuat kebijakan untuk merespons krisis mata uang pada tahun 1997 dan 1998.

Akibat kebijakan pemerintah yang mengikuti arahan IMF, kata Sinivasan, nilai rupiah melemah hingga Rp 16.000 per dollar AS. Suku bunga pinjaman melonjak hingga di atas 80 persen.

“Kami tidak dalam posisi mempersalahkan IMF, melainkan sekadar meminta keadilan,” pungkas Sinivasan.

Adapun 4 versi nominal utang yang berbeda itu sebagai berikut:

1. Utang senilai Rp 8 triliun

Versi pertama Grup Texmaco punya utang kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun atau lebih tepatnya Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan 558.309.845,5 dollar AS, kurs Rp 14.500.

Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto; dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.

2. Utang versi Sri Mulyani Rp 29 triliun

Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar 80,57 juta dollar AS.

Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

3. Utang Rp 38 triliun

Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp 38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp 790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009).

Lalu, Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).

Kemudian Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp 14.343.028.015.183, 1.614.371.050 dollar AS, 3.045.772.989 Yen Jepang, dan FRF 151.585. Utang ini berdasar Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001.

Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat No. S-820/KSB/2021.

4. Utang Rp 93 triliun

Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp 93 triliun, yang terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan 3.912.137.145 dollar AS.

Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman pada tanggal 10 September 2021.

Asal utang Marimutu Sinivasan versi Sri Mulyani

Sebelum 1998, Grup Texmaco adalah salah satu perusahaan yang meminjam dana kepada bank-bank sebelum terjadi krisis keuangan 1997-1998. Bank yang dipinjamnya bervariasi, yakni Bank BRI, BNI, Bank Mandiri dan bank swasta.

Sri Mulyani mengungkapkan bank-bank tersebut kemudian di-bailout (ditalangi) oleh pemerintah pada saat terjadi krisis pada 1997-1998. Beberapa bank bahkan mengalami penutupan.

Adapun pinjaman awal Grup Texmaco sebesar Rp 8,08 triliun dan 1,24 juta dollar AS untuk divisi engineering. Sementara untuk divisi tekstil sebesar Rp 5,28 triliun dan 256.590 dollar AS.

Pinjaman tersebut juga berbentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang. Pada saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, Grup Texmaco juga sudah berulang kali diberikan kesempatan membayar utang selama 22 tahun. Namun, itikad pelunasan tidak pernah ada.

Ketika menandatangani perjanjian dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA) misalnya, pemilik Grup Texmaco yang setuju utang-utangnya dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, yakni PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Kemudian, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.

Namun, Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.

"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.

Kesempatan kedua diberikan kembali pada tahun 2005. Kala itu, perusahaan mengakui besaran utang kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51.

Pemilik Grup Texmaco menyatakan saat itu, pihaknya bakal kembali membayar utang dan jaminan kepada pemerintah melalui operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.

Pun akan membayar tunggakan LC yang waktu itu sudah diterbitkan untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar 80,57 juta dollar AS. Di sisi lain pemilik juga mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah di akta yang sama.

Sekali lagi, Grup Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. Sebaliknya, Marimutu malah menjual aset-aset dari holding company dan mengajukan gugatan.

"Menjual aset-aset yang dimiliki operating companies itu yang tadi memiliki kewajiban untuk membayar Rp 29 triliun. Harusnya membayar Rp 29 triliun, justru operating company-nya menjual aset-aset yang seharusnya dipakai untuk membayar utang," rinci Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2022/01/06/101103126/ditagih-lunasi-blbi-marimutu-sinivasan-justru-bingung-jumlah-utangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke