Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal?

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Apakah kompensasi kerugian fiskal perusahaan yang akan expired bisa diperpanjang? Jika bisa,  bagaimana mekanismenya? 

~Haris, Jakarta~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Haris.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda. 

Kompensasi kerugian fiskal merupakan skema ganti rugi yang dapat dilakukan pembayar pajak orang pribadi dan badan usaha yang mengalami kerugian fiskal dalam pembukuannya. 

Kompensasi tersebut dapat dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. 

Ilustrasi

Untuk mempermudah penjelasan, mari kita bahas menggunakan contoh. 

PT A pada  2015 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam lima tahun berikutnya, PT A mencatatkan laba dengan rincian sebagai berikut:

Atas rugi fiskal tahun 2015, PT A memanfaatkan kompensasi dengan rincian penghitungan sebagai berikut: 

Berdasarkan penghitungan di atas, masih terdapat sisa rugi fiskal PT A tahun 2015 sebesar Rp 100 juta pada 2020.

Sisa rugi fiskal tahun 2015 tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada penghitungan PPh Badan pada 2021 karena sudah kedaluwarsa atau melewati jangka waktu lima tahun yang ditetapkan.

Kerugian fiskal dan PPh

Kerugian fiskal merujuk kepada kerugian yang didapat setelah menghitung penghasilan bruto dan biaya-biaya yang telah dihitung sesuai ketentuan pajak penghasilan. Jadi, bukan dari perhitungan untung-rugi akuntansi komersial semata. 

Penghitungan kompensasi kerugian fiskal dapat mengurangi perhitungan atas keuntungan fiskal yang didapat pada tahun-tahun berikutnya dan dapat mengurangi pajak penghasilan terutang.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan (PPh), kompensasi hanya dapat dilakukan atas kerugian fiskal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment)—dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP. 

Apabila di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan perbedaan jumlah kerugian fiskal dari yang dilaporkan dalam SPT, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT. 

Sebagai catatan, kompensasi kerugian fiskal tidak akan berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau yang bukan objek pajak.

Selain itu, kerugian yang diterima dari luar negeri tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. 

Salaam, 

Muhammad Ridho

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

https://money.kompas.com/read/2022/01/07/095933526/bagaimana-mekanisme-kompensasi-pajak-atas-kerugian-fiskal

Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke