Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Cabut Jutaan Hektar Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Ketentuan pencabutan pada Kepmen yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya itu mulai berlaku pada 6 Januari 2022. Adapun 192 izin usaha konsesi kawasan itu menguasai lahan seluas 1.369.567 hektar.

Selain itu, pada Kepmen tersebut Kementerian LHK juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 812.796 hektar pada periode September 2015 sampai Juni 2021. Di antaranya, PT Hutani Sola Lestari, PT Rante Mario, PT Sumber Mas Timber, dan PT Rimba Rokan Lestari.

Lalu ada PT Perkasa Baru, PT Bara Indoco, PT Bio Energyg Indoco, PT Karyamaju Jaya Sentosa, PT Berau Jaya Energi, PT Bara Kumala Sakti, PT Arangan Hutani Lestari, PT Rimba Berlian Hijau, dan PT Teluk Mekaki Indah.

Tak hanya itu, dalam Kepmen tersebut Siti Nurbaya juga memerintahkan jajarannya untuk mulai melakukan evaluasi pada 106 izin usaha yang ada saat ini. Adapun izin usaha itu menguasai kawasan hutan dengan luas lahan 1.369.567 hektar.

Evaluasi akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan dengan melibatkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Adapun terdapat 5 jenis izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban, dan pencabutan.

Pertama, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami.

Kedua, PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya.

Ketiga, persetujuan penggunaan kawasan hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Izin ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, antara lain pertambangan, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, dan kelistrikan.

Keempat, persetujuan pelepasan kawasan hutan, yang merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan/atau hutan produksi menjadi bukan kawasan hutan, serta tukar menukar kawasan hutan.

Kelima, izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, yang merupakan pemanfaatan berupa izin usaha untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada kawasan konservasi.

Dari 106 izin usaha konsesi kawasan hutan yang akan dievaluasi diantaranya dimiliki oleh PT Dewata Wantama Lestari, PT Nusa Niwe Indah, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Borneo Prima Coal Indonesia, PT Nusa Pala Nirwana, PT Abadi Jawa Indah, dan PT Graha Agro Nusantara.

Selain itu, terdapat PT Duta Visa Global, PT Trimegah Karya Utama, PT Riau Baraharum, PT Madhucon Indonesia, PT Wahana Agri Karya, PT Sawit Tiara Nusa, PT Freeport, PT Graha Kencana Mulia, PT Sinar Agrotani Kalimantan, PT MedcoPapu Hijau Selaras, PT Bumi Agro Prima, dan Mitra Agro Persada Abadi.

https://money.kompas.com/read/2022/01/07/184500226/pemerintah-cabut-jutaan-hektar-izin-usaha-konsesi-kawasan-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke