Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Insentif di Sektor Perpajakan

KOMPAS.com - Secara umum, insentif adalah tambahan penghasilan bisa berupa uang atau barang yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja. Lalu bagaimana pengertian apa itu insentif pada sektor perpajakan?

Sebelum membahas pengertian insentif adalah pada sektor perpajakan, harus mengetahui terlebih dulu pengertian insentif secara umum. Pasalnya, insentif tidak hanya ada di sektor perpajakan.

Menurut Cambridge Dictionary, secara umum arti insentif adalah sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu.

Menurut laman Merriam Webster, pengertian apa itu insentif adalah sesuatu yang mengasut atau berkecenderungan untuk menghasut tekad atau tindakan seseorang.

Sementara menurut ahli, Adams dan Hicks, insentif adalah imbalan atau hukuman yang diterima pemberi layanan sebagai konsekuensi dari organisasi, institusi, dan intervensi dari sesuatu yang dilakukan seseorang.

Pengertian insentif adalah pada perpajakan

Mengutip publikasi dari United Nation berjudul Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000), apa itu insentif pajak didefinsikan sebagai insentif apapun yang mengurangi beban pajak perusahaan untuk mendorong mereka berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu.

Pajak insentif adalah contohnya pengurangan tarif pajak atas laba, tax holiday, loss carry forward untuk tujuan pajak, pengurangan tarif peralatan, komponen, dan bahan baku. Selain itu, dapat berupa kenaikan tarif masuk suatu barang untuk melindungi pasar domestik dari produk impor.

Arti insentif pajak biasanya ditujukan untuk mendorong investasi pada sektor atau wilayah tertentu. Insentif pajak juga biasanya diberikan dengan syarat tertentu.

Mengutip situs resmi Dirjen Pajak, biasanya apa itu insetif pajak digunakan oleh negara berkembang seperti Indonesia untuk menarik masuk investasi asing ke negaranya.

Meskipun arti insentif pajak tidak sepenuhnya mampu memengaruhi aliran investasi ke suatu negara, tapi apa itu insentif pajak bisa meningkatkan portofolio Indonesia dalam sektor pajak di mata investor.

Pajak insentif adalah harus dimaksimalkan manfaatnya karena berpotensi mengurangi penerimaan negara di sektor pajak. Selain itu juga sering kali tidak efektif, tidak efisien, dan rentan disalahgunakan serta dikorupsi.

Contoh apa itu insentif pajak di berbagai negara

Berdasarkan publikasi United Nation, negara-negara di dunia sering menggunakan campuran insentif pajak untuk menyalurkan investasi untuk pembangunan suatu wilayah tertentu.

Tujuan pembangunan daerah termasuk dukungan untuk pembangunan pedesaan, membangun pusat-pusat industri jauh dari kota-kota besar untuk mengurangi efek lingkungan yang berbahaya, urbanisasi berlebihan, dan konsentrasi penduduk.

Angola, Brasil, Ekuador, Ghana, India, Pakistan, dan Thailand adalah beberapa negara yang menggunakan apa itu insentif tersebut.

Misalnya seperti di Mesir yang memberikan pajak insentif adalah untuk reklamasi dan penanaman tanah tandus dan gurun. Beberapa dari arti insentif tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan pembangunan daerah dan sektor tertentu.

Kemudian di Kolombia, terdapat pajak insentif khusus untuk wilayah Rio Paez seperti tax holiday 10 tahun dari pajak keuntungan, pajak penghasilan, pajak pengiriman dan bea masuk, dan pengurangan pajak bagi pemegang saham.

Skema arti insentif pajak ini bisa terjadi di negara berkembang lainnya. Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang, banyak negara yang menawarkan berbagai jenis insentif pajak.

Pasalnya, penggunaan pajak insentif adalah agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, investor tetap mau berinvestasi, dan roda perekonomian negara tetap berputar.

Misalnya, Indonesia meberikan insentif pajak berupa PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 200 juta per tahun, PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Demikian pengertian insentif adalah pada perpajakan. Apa itu insentif pajak untuk mendorong investasi pada sektor atau wilayah tertentu. Contoh arti insentif pajak ada berbagai jenis, di antaranya tax deduction, tax amnesty, dan tax holiday.

https://money.kompas.com/read/2022/01/07/224558926/pengertian-insentif-di-sektor-perpajakan

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke