Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Selain itu, sejumlah alasan lain juga masuk dalam daftar PHK yang dilarang. Informasi seputar alasan PHK dan hal-hal yang menyebabkan PHK memang kerap dicari pembaca.

Dalam hal apa PHK oleh pengusaha/majikan dilarang? Apakah diperbolehkan perkawinan dalam satu kantor? Apakah ibu hamil boleh di-PHK?

Itulah contoh pertanyaan yang kerap bermunculan di kalangan pembaca, khususnya para pekerja, tak terkecuali para wanita hamil di-PHK.

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut, termasuk terkait aturan larangan PHK karena hamil dan PHK karena sakit.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut ini.

UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk mengenai alasan PHK.

Dalam aturan terbaru, Pasal 153 diubah. Pasal ini memuat aturan tentang alasan PHK yang dilarang dan bisa batal demi hukum jika terjadi PHK karena alasan-alasan tersebut.

Secara spesifik, hal ini termuat pada perubahan Pasal 153 ayat (1). Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan sejumlah alasan.

Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus tidak bisa dijadikan alasan PHK.

Artinya, PHK karena sakit tidak diperbolehkan selama sakit yang diderita pekerja tersebut disertai surat keterangan dokter selama kurang dari 12 bulan beruntun.

Alasan lainnya yang juga tidak bisa dijadikan dasar PHK adalah berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut:

  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Menikah
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan

Dengan demikian, PHK karena hamil (wanita hamil di-PHK) dan PHK karena menikah dalam satu perusahaan termasuk alasan PHK yang dilarang.

Alasan berikutnya yang masuk daftar larangan PHK adalah karena mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengururs serikat pekerjalserikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.

Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga tidak bisa jadi alasan PHK.

Pengusaha juga dilarang melakukan PHK terhadap buruh karena berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Terakhir, buruh tidak bisa di-PHK karena alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Adapun pada perubahan Pasal 153 ayat (2) ditegaskan, PHK yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/08/190358726/menikah-dalam-satu-perusahaan-dan-sederet-alasan-phk-yang-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke