Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kegiatan Konsumsi: Definisi, Tujuan, Contoh, dan Ciri-cirinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Konsumsi adalah salah satu bentuk dari kegiatan ekonomi selain produksi dan distribusi. Orang yang melakukan kegiatan konsumsi adalah biasa disebut konsumen. Apakah yang dimaksud konsumsi dan konsumen?

Pengertian konsumsi

Secara umum, kegiatan konsumsi adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari produksi dan distribusi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), pengertian konsumsi adalah pemakaian barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya).

Dengan kata lain, pengertian konsumsi adalah tindakan manusia untuk menghabiskan atau mengurangi kegunaan (utility) suatu benda baik secara langsung atau tidak langsung – pada pemuasan terakhir dari kebutuhannya.

Dikutip dari laman Gramedia blog, kegiatan konsumsi adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menghabiskan nilai guna. Selain itu kegiatan konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan baik individu atau bersamaan.

Konsumsi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia dengan menggunakan serta mengurangi daya guna dari suatu barang maupun jasa yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta kepunahan manusia baik secara perlahan atau sekaligus.

Sementara itu, pengertian konsumsi menurut Buku Pengantar Ekonomi Karya Pantadireja (1990), kegiatan konsumsi adalah bagian pendapatan rumah tangga yang digunakan untuk membiayai pembelian aneka jasa dan kebutuhan lain.

Mengutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud, apa yang dimaksud dengan konsumsi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghabiskan guna ekonomi suatu benda.

Konsumsi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia. Seseorang yang melakukan kegiatan konsumsi adalah disebut sebagai konsumen.

Produk-produk yang dikonsumsi adalah barang maupun jasa yang ditawarkan oleh produsen kepada konsumen.

Tujuan kegiatan konsumsi

Sebagaimana pengertian di atas, tujuan dari kegiatan konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memperoleh kepuasan dari pemenuhan tersebut.

Bagi masyarakat tradisional, kegiatan konsumsi adalah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan bagi masyarakat modern kegiatan konsumsi adalah bukan hanya untuk mempertahankan hidup, tetapi juga untuk memperoleh kesenangan dan harga diri.

Kondisi pendapatan seseorang atau rumah tangga akan mempengaruhi tingkat konsumsinya. Makin tinggi pendapatan, maka makin banyak jumlah barang yang dikonsumsi. Sebaliknya, makin sedikit pendapatan, makin berkurang jumlah barang yang dikonsumsi.

Barang-barang yang diproduksi untuk digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya merupakan barang-barang konsumsi.

Apabila pengeluaran pengeluaran konsumsi semua orang dalam suatu negara dijumlahkan, maka hasilnya adalah pengeluaran konsumsi masyarakat negara yang bersangkutan.

Contoh kegiatan konsumsi

Kegiatan konsumsi adalah hal yang dilakukan oleh semua manusia setiap hari. Contoh kegiatan konsumsi adalah di antaranya memakan makanan, minum, memakai baju, mengendarai sepeda motor, atau menempati rumah.

Selain itu, contoh kegiatan konsumsi adalah aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan jasa. Misalnya seorang pria yang datang ke tukang cukur rambut ketika rambutnya dirasa telah gondrong.

Contoh lain dari kegiatan ekonomi yang termasuk kegiatan konsumsi adalah menggunakan listrik, menggunakan layanan transportasi dan lainnya.

Ciri-ciri kegiatan konsumsi

Adapun ciri-ciri kegiatan konsumsi adalah sebagai berikut:

Faktor perbedaan tingkat konsumsi

Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan adanya perbedaan tingkat konsumsi adalah sebagai berikut:

Demikian informasi seputar kegiatan konsumis, pengertian, jenis, contoh dan ciri-cirinya. Bisa dikatakan, kegiatan konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau mengurangi kegunaan suatu barang atau benda dalam rangka memenuhi kebutuhan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/09/210259226/kegiatan-konsumsi-definisi-tujuan-contoh-dan-ciri-cirinya

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke