Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Didesak Berbagai Negara, RI Dinilai Perlu Pertahankan Larangan Ekspor Batu Bara

Negara pengimpor batu bara Indonesia mulai dari Jepang, Korea Selatan, hingga Filipina meminta kepada pemerintah untuk mencabut larangan tersebut, dengan pertimbangan menjaga rantai pasok energi di negara-negara tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, pemerintah perlu tetap mempertahankan kebijakan larangan ekspor komoditas emas hitam itu.

Mamit menilai kebijakan itu perlu dipertahankan, setidaknya sampai dengan kebutuhan batu bara untuk operasional minimal 20 hari PT PLN (Persero) terpenuhi.

"Jika sudah terpenuhi dan komitmen pengusaha dalam memasok DMO (kewajiban pemenuhan dalam negeri) bagi PLN saya kira bisa dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

"Terkait dengan tekanan negara lain, saya kira kita bica tentang kedaulatan negara kita saja dulu. Masa kita memikirkan negara lain, di dalam negeri kita (bisa) mengalami krisis," tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pemerintah dapat memberikan penjelasan kepada negara mitra dagang terkait kebutuhan pasokan batu bara dalam negeri, yang beberapa waktu lalu sempat mengancam operasional PLN.

"Pelarangan ini juga tidak untuk selamanya. Bahkan kurang dari tanggal 31 bisa dibuka kembali keran ekspor dengan berbagai catatan," ujarnya.

Dalam jangka panjang, aturan pelaksanaan DMO batu bara dinilai perlu diperketat, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Adapun saat ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), dan pengusaha pertambangan batu bara masih melakukan pembahasan terkait penyesuaian aturan DMO dan evaluasi larangan ekspor batu bara.

https://money.kompas.com/read/2022/01/10/180629526/didesak-berbagai-negara-ri-dinilai-perlu-pertahankan-larangan-ekspor-batu-bara

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke