Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kawanan Lumba-lumba Terjaring Nelayan di Pacitan, Ini Respons KKP

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menegaskan, lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.

“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang," tegas dia dalam siaran pers, Senin (10/1/2022).

"Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi,” lanjut Tari.

Tari menekankan, perlindungan terhadap mamalia laut sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan.

Salah satu strategi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan tersebut adalah dengan mengurangi angka kematian lumba-lumba. Karenanya, penanganan kejadian serupa, termasuk yang terdampar, sangat perlu untuk segera dilakukan.

Dalam langkah awal penanganan kejadian yang sempat viral pada Sabtu (8/1/2022) tersebut, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengungkapkan, BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Trenggalek Wilker Pacitan tentang laporan tertangkapnya kawanan lumba-lumba oleh nelayan Kabupaten Pacitan saat melaut pada Jumat malam (7/1/2022).

Laporan yang juga ditunjukkan lewat unggahan video di akun instagram ndorobei.official tersebut memperlihatkan beberapa lumba-lumba yang terjaring dan sudah dinaikkan ke geladak kapal nelayan pada malam hari.

“Informasi awal dari pemilik kapal, lumba-lumba tersebut tersangkut pada jaring bersama ikan tangkapan lainnya sehingga biota yang dilindungi oleh negara tersebut diangkat terlebih dahulu ke geladak kapal agar ikan-ikan yang menjadi target tangkapan nelayan bisa diangkat dan disimpan dalam storage kapal," paparnya.

"Berdasarkan laporan, lumba-lumba sengaja dinaikkan dan bisa bertahan 1-2 jam di kapal sehingga jika dilepaskan kembali khawatir biota tersebut akan terkena jaring nelayan lagi,” lanjut Yudi.

Dia menambahkan, ketika kawanan lumba-lumba tersebut terjaring, kapal berkekuatan 25 GT tersebut berlayar di perairan WPP 573. Kapal nelayan tersebut sudah berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan dan lumba-lumba yang terjaring dikembalikan ke laut oleh awak kapal dalam kondisi mati.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Pacitan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pengurus kapal.

“Tim Respons Cepat kami berkoordinasi dengan pihak Polres maupun Satwas SDKP yang berada di Kabupaten Pacitan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Saat ini kami juga terus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada nelayan di Kabupaten Pacitan dan sekitarnya agar ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/01/11/060800326/kawanan-lumba-lumba-terjaring-nelayan-di-pacitan-ini-respons-kkp

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke