Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Lapor Pajak Online dan Tips Mudah jika Lupa EFIN

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Bagaimana cara lapor SPT atau cara lapor pajak online?

Cara lapor pajak online sebenarnya cukup mudah. Selama Anda memiliki nomor pokok wajib pakak (NPWP) dan telah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification (EFIN), lapor pajak online bisa dilakukan.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.

Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat. Layanan lapor pajak online ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.

Rutinitas lapor SPT ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT (lapor pajak online) dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dilansir dari laman www.pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan baru berakhir pada April.

Adapun cara lapor pajak online untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Lapor SPT online atau cara lapor pajak online ini memudahkan wajib pajak karena tidak perlu antre. Lalu bagaimana jika lupa EFIN sebelum lapor pajak online?

Jika WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan. Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka e-mail dan klik pesan baru.
  • Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
  • Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
  • Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
  • Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Kemudian, kirim pesan pada e-mail.
  • Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN.

Jika nomor EFIN sudah ada, Anda dapat melakukan lapor pajak online atau lapor SPT online melalui laman www.pajak.go.id atau DJP online.

Cara lapor SPT Online (lapor pajak online)

Lapor SPT online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

Demikian informasi seputar prosedur cara lapor pajak online atau cara lapor SPT online dengan e-Filling. Anda dapat melihat tutorial lapor SPT online di akun media sosial resmi DJP.

https://money.kompas.com/read/2022/01/11/080935026/cara-lapor-pajak-online-dan-tips-mudah-jika-lupa-efin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke